Selasa 14 Nov 2023 11:00 WIB

Rektor UIN Ar-Raniry: Jangan Konsumsi Produk Pendukung Agresi Militer Israel

Rektor UIN Ar-Raniry dukung fatwa boikot produk Israel

Rektor UIN Ar-Raniry  Prof Dr Mujiburrahman MAg memimpin zikir sebagai pembuka acara Pengenalan  Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).
Foto:

"Saya mengajak seluruh sivitas akademika UIN Ar-Raniry untuk terus memberikan bantuan kepada warga Palestina, baik dengan donasi seikhlasnya dan berdoa kepada Allah untuk segera diberikan pertolongan kepada saudara-saudara kita yang ada di Palestina," katanya.

 

Mujib juga berharap dalam waktu dekat dapat bertemu Duta Besar Palestina untuk memberikan donasi kemanusiaan untuk Palestina yang terkumpul melalui Dompet Peduli UIN Ar-Raniry Banda Aceh melalui rekening Islamic Trust Fund (ITF) dan juga untuk membicarakan peluang UIN Ar-Raniry memberikan beasiswa untuk mahasiswa asal Palestina.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement