REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Prof KH Said Aqil Siroj menyampaikan, konflik agraria dan sumber daya alam masih menjadi api dalam sekam yang sangat rentan, mudah tersulut dan membara kapan saja.
Serta akan mudah menggurita menjadi problematika kerakyatan dan konflik sosial yang berkepanjangan.
"Bahkan lebih jauh lagi, jika tidak terkelola dengan baik, konflik agraria dan sumber daya alam dapat menjadi komoditas politik yang rentan untuk diperdagangkan atau dimainkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan tanpa ada penyelesaian secara tuntas dan signifikan," kata Kiai Said Aqil dalam keterangan persnya pada momentum Halaqoh Fiqih Agraria dan Sumber Daya Alam, Rabu (8/11/2023).
Kiai Said Aqil menegaskan, tanah, air dan sumber daya alam adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola dan didistribusikan secara adil dan merata oleh negara untuk kemakmuran rakyat dan kedaulatan negara.
Hal ini selaras dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan siapapun dalam mengelola tanah, air dan sumber daya alam.
Menurutnya, penyelenggara negara tidak boleh melakukan pembiaran, bahkan tidak boleh menyerahkan atau menyerah kepada kelompok-kelompok oligarki yang rakus lahan, yang terus menerus menghalalkan berbagai cara untuk mengakuisisi tanah dan lahan-lahan strategis hanya demi memenuhi ambisi dan kepentingannya.
Baca juga: Pesan Nabi Muhammad SAW untuk Saudara-Saudara Kita di Palestina
Padahal tindakan tersebut merugikan rakyat dan negara. Lebih jauh lagi, negara sebagai pemilik sah atas legalitas suatu tanah dan lahan.
"Maka negara tidak boleh menjadi lemah dan tidak boleh mengalah terhadap berbagai upaya penyerobotan tanah milik negara yang dilakukan secara terstruktur dan massif telah nyata-nyata merugikan negara dan masyarakat yang ada di dalamnya," ujar Kiai Said Aqil.
Kiai Said Aqil menegaskan, penyelenggara negara harus bertindak tegas dan memulihkan wibawa negara dan memihak kepada kebenaran dan keadilan.