Jumat 27 Oct 2023 16:40 WIB

Pesantren Harus Mengakomodasi Empat Mata Pelajaran Umum

Pesantren juga harus menetapkan sistem penjaminan mutu.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi kegiatan santri di pesantren.
Foto:

Pesantren juga harus menetapkan sistem penjaminan mutu yang saat ini tengah disusun oleh Majelis Masyayikh. Penetapan mutu pesantren dinilai urgen karena pesantren harus memastikan hak pendidikan para santri terpenuhi. Selain itu standarisasi mutu relevan dengan dukungan dari pemerintah dan pihak lainnya agar setiap lulusan pesantren dapat berkhidmat di mana saja tanpa terkecuali. 

"Dalam penerapannya, Majelis Masyayikh akan bermitra dengan Dewan Masyayikh di tingkat pesantren untuk menyusun standar baku mutu pendidikan yang mengacu pada kompetensi kitab kuning," ujar Kiai Rozin saat Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Al-Hikmah 2 Benda, Sirampog, Brebes, Jawa Tengah.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan sembilan orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia. Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri.

Pondok pesantren secara tradisional telah menggunakan kitab kuning sebagai silabus pembelajaran. Untuk itu kitab kuning diposisikan sebagai bahan ajar utama yang menjadi sumber segala rumpun pengetahuan di pesantren.

 

Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2019, satuan pendidikan pesantren dijalankan melalui dua jalur. Pertama, pengkajian kitab kuning secara berjenjang dan tidak berjenjang. Kedua, jalur terintegrasi dengan pendidikan umum. Kedua jalur ini tidak akan dibiarkan berjalan tanpa ukuran yang jelas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement