Selasa 24 Oct 2023 19:17 WIB

Ulama Harus Dilibatkan untuk Cegah Politik Uang

Panwaslih Aceh libatkan ulama untuk cegah politik uang di Pemilu 2024.

Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh melibatkan ulama dalam upaya menyosialisasikan pencegahan terjadinya politik uang pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"Sosialisasi selama ini melibatkan ulama dan aktivis antikorupsi untuk memberikan pemahaman bahaya politik uang dalam pemilu," kata Komisioner Panwaslih Aceh Safwani, di Banda Aceh, Selasa.

Baca Juga

Pelibatan ulama di antaranya menjadikan ustadz sebagai narasumber dalam setiap sosialisasi dengan memberikan pemahaman pengetahuan politik uang dalam hukum Islam, katanya.

Ia berharap kegiatan seperti itu dapat dilakukan lembaga terkait lainnya, bukan hanya dari mereka selaku lembaga pengawasan semata.

"Tidak hanya Bawaslu, mengingat butuh kerja sama semua pihak untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya politik uang pada masa kampanye," ujarnya.

Safwani menjelaskan Panwaslih Aceh terus melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi politik uang dan pelanggaran pemilu lainnya.

Salah satunya, kata dia, dengan sosialisasi terkait pelanggaran politik uang berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di antaranya memberikan sanksi pidana bagi yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Intinya, pengawasan melekat pada kami, tetap mengawasi sesuai tugas, terutama berkaitan dengan pelanggaran pada masa tahapan kampanye," katanya.

Sebelumnya, Safwani telah menyebutkan bahwa politik uang rawan dan kerap terjadi saat masa tenang sebelum pelaksanaan pemilu. Kemudian, saat kampanye, serta pada proses atau hari pemungutan suara.

Terkait potensi kerawanan tersebut, Safwani meminta adanya partisipasi semua kalangan masyarakat untuk menjadi pengawas selama proses Pemilu 2024 berlangsung, termasuk dari media massa.

"Mohon partisipasi semua untuk mengawasi pada tiga tahapan tersebut. Karena jika terbukti ada politik uang bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU 7 Tahun 2017," demikian Safwani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement