Senin 23 Oct 2023 15:06 WIB

Kemenag Paparkan Peran Filantropi Islam Indonsia dalam Pengentasan Kemiskinan

Filantropi berperan mengentaskan kemiskinan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Balai ternak merupakan salah satu program Baznas dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Foto: Baznas
Balai ternak merupakan salah satu program Baznas dalam rangka pengentasan kemiskinan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kamenag), Kamaruddin Amin, mendapat kehormatan menjadi pembicara utama (keynote speech) pada pertemuan tahunan (annual forum) International Partnership on Religion and Sustainable Development (PaRD) 2023 di Berlin.

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin Amin memaparkan peran penting agama dan tokoh agama dalam mempercepat pencapaian SDGs. Salah satu yang ia bahas adalah tentang kekuatan filantropi Islam yang berperan dalam mengatasi kemiskinan, berbasiskan pengalaman di Indonesia.

Baca Juga

"Setiap tahunnya, Indonesia dapat menghimpun dana filantropi Islam hingga mencapai Rp 23 T pada 2022 atau setara dengan 1,5 Miliar USD, sedangkan potensinya sekitar Rp 500 T atau setara dengan 32 Miliar USD,” ujar dia dalam keterangan yang didapat Republika, Sabtu (21/10/2023).

Dengan potensi yang demikian besar, kata Kamaruddin, Kemenag sebagai regulator terus menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga filantropi Islam lainnya. Hal ini dilakukan untuk mendorong umat Islam agar menunaikan zakat dan beramal melalui lembaga yang resmi dan berizin untuk menjaga amanah, akuntabilitas dan transaparansi.

“Indonesia melalui UU 23 Tahun 2011 memberikan peran kepada Baznas, sebagai Badan Filantropi Islam secara Nasional,” lanjut Kamaruddin.

Secara nasional, ia menyebut Baznas selanjutnya bertanggung jawab atas pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan zakat. Selain Baznas, terdapat ratusan lembaga zakat non pemerintah yang menghimpun dan menyalurkan zakat kepada penerima yang membutuhkan.

Lembaga-lembaga Filantropi Islam telah memberikan amal finansial kepada tidak kurang dari 33.952.469 juta orang secara sosial dan finansial di bawah penerima manfaat yang memiliki hak istimewa (needy recepients) per-tahun.

Lembaga Filantropi Islam, kata Kamaruddin, juga membantu usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya. Mereka berperan sangat fundamental dalam mentransformasi penerima manfaat dari tidak mampu secara finansial menjadi mandiri secara finansial.

"Sebagai regulator, Kemenag berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan tatakelola lembaga pengelola filantropi. Saya yakin, kemiskinan kedepannya dapat dipupus secara terstruktur dan sistematis melalui gerakan dana sosial keagamaan atau Filantropi Islam," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement