5. Meningkatkan faktor risiko penyakit jantung
Penyakit jantung menjadi salah satu penyebab kematian yang menakutkan. Ketersediaan makanan cepat saji yang tinggi dikaitkan dengan kematian dan penyakit jantung koroner akut, serta kelebihan berat badan dan obesitas yang tinggi.
Salah satu penyebab terjadinya penyakit jantung adalah obesitas yang dialami seseorang. Hal ini karena obesitas meningkatkan risiko terjadinya penyakit jantung. Seseorang yang memiliki berat badan diatas rata-rata atau obesitas akan mengalami risiko penurunan fungsi jantung, termasuk fungsi jantung menjadi tidak normal.
6. Meningkatkan faktor risiko stroke
Pola makan yang salah seperti makan makanan cepat saji dapat memicu terjadinya stroke pada usia muda. Hal ini disebabkan karena kandungan kolesterol yang tinggi. Kolesterol tidak baik bagi kesehatan, yaitu apabila terjadi penyumbatan pembuluh darah. Apabila mengenai pembuluh darah otak, maka akan mengakibatkan stroke.
Kasus stroke di negara maju meningkat akibat kejadian kegemukan dan semakin banyaknya konsumsi makanan cepat saji pada masyarakat. Peningkatan jumlah penderita stroke di Indonesia juga identik dengan kegemukan akibat pola makan makanan yang mengandung tinggi lemak atau kolesterol.
Lalu bagaimana ajaran Islam membahas tentang mengonsumsi makanan cepat saji yang memiliki risiko tinggi mengganggu kesehatan?
Baca juga: Daftar Produk-Produk Israel yang Diserukan untuk Diboikot, Cek Listnya Berikut Ini
Dalam Islam seorang Muslim memang hanya diperbolehkan memakan makanan yang halal dan tayib (baik). Sebagaimana firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَات الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: "Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian" (QS Al-Baqarah: 168).
Seorang Muslim diperintahkan hanya mengonsumsi makanan dan minuman yang halal. Baik itu halal secara dzatiyah atau wujud makanan makanannya ataupun halal dari aspek asal memperoleh makanan tersebut.
Maka tidak boleh bagi seorang Muslim memakan makanan yang diharamkan dalam syariat seperti memakan daging babi. Selain itu Muslim juga tidak boleh memakan makanan yang diperoleh dari cara yang haram seperti hasil mencuri kendatipun fisik makanannya halal.