Ahad 15 Oct 2023 16:58 WIB

Ketua PBNU: Boikot Produk Israel Termasuk Jihad Damai  

Boikot produk Israel merupakan jihad ekonomi lawan zionis

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Unjuk rasa Forum Umat Islam lawan Israel. (Ilustrasi). Boikot produk Israel merupakan jihad ekonomi lawan zionis
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Unjuk rasa Forum Umat Islam lawan Israel. (Ilustrasi). Boikot produk Israel merupakan jihad ekonomi lawan zionis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur  turut mengomentari seruan-seruan boikot produk zionis Israel.  

Dia mengatakan, hukum asal berniaga dengan orang non Muslim termasuk kaum Yahudi adalah diperbolehkan dalam syariat Islam.

Baca Juga

Gus Fahrur mengatakan, melakukan boikot terhadap produk Israel yang melakukan kezaliman terhadap bangsa Palestina dianjurkan oleh sebagian ulama, karena termasuk dalam upaya jihad damai di era modern adalah mendukung kemerdekaan Palestina dengan cara tidak membeli produk Israel.  

"Cara (boikot) ini bila dilakukan secara massal oleh seluruh masyarakat internasional terutama umat Islam diyakini efektif mampu menekan perekonomian bangsa Israel dan memaksa mereka untuk melakukan perundingan perdamaian dengan Palestina," kata Gus Fahrur kepada Republika.co.id, Ahad (15/10/2023). 

Gus Fahrur mengatakan, jika seseorang tidak membeli produk Israel dan lebih memilih untuk membeli produk lainnya, apalagi produk dalam negeri dengan niatan untuk membantu perjuangan bangsa Palestina adalah baik. Insya Allah mendapatkan pahala dari Allah SWT. 

Gus Fahrur juga menyampaikan, doa dan usaha melawan kezaliman penjajahan Israel atas Palestina harus dilakukan oleh semua bersama masyarakat internasional, termasuk melakukan penekanan kepada Israel di bidang ekonomi yang menjadi tulang punggung modal pembelian senjata peperangan Israel menjajah Palestina. 

"Namun tetap saja halal diperbolehkan jika seorang Muslim tetap ingin membeli produk Israel, karena alasan ekonomi, kualitas dan lainnya dan bukan untuk mendukung penjajahan Israel," ujar Gus Fahrur. 

Gus Fahrur menambahkan, para ulama sepakat bahwa haram hukumnya menjual senjata kepada mereka yang memerangi umat Islam atau melakukan kezaliman.

Baca juga: Ini Rahasia Mengapa Huruf Alif dalam Alquran Bentuknya Tegak Lurus

Di tempat lain, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menjelaskan, boikot jika dikaitkan dengan penyerangan Israel terhadap Palestina, maka seruan pemboikotan terhadap produk-produk Israel dapat dijadikan sebagai upaya perlawanan terhadap kekuatan zionis Internasional yang cengkraman kukunya telah menguasai dunia Islam. 

Kiai Huda menegaskan, dalam peperangan, upaya untuk menyerang tidak hanya dengan tembakan rudal dan senapan, tetapi dengan semua sisi, di antaranya perang narasi di media digital dan perang ekonomi. Pada hakikatnya, ketika produk suatu negara berhasil menguasai pasar suatu negara lain, maka secara ekonomi, ini adalah serangan ekonomi yang berhasil.  

"Untuk itu, upaya untuk menahan serangan itu dengan memboikot atau menahan import dari negara tertentu, apalagi negara tersebut sedang memusuhi salah satu negara Islam," ujar Kiai Huda.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement