Rabu 11 Oct 2023 16:51 WIB

Kemenag Berkomitmen Permudah Proses Asesmen Lembaga Halal Luar Negeri

Produk luar negeri tidak bisa masuk Indonesia tanpa sertifikasi halal.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan komitmennya untuk mempermudah proses asesmen Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Hal ini dikemukakan Menag Yaqut saat bertemu perwakilan LHLN dalam lawatannya ke Shanghai, China.

“Sebelumnya, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mendapatkan informasi bahwa ada beberapa Lembaga Halal Luar Negeri mengalami kesulitan dalam melakukan proses asesmen dan sertifikasi halal,” kata Menag dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga

Sebagai menteri yang membawahi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini, terkait dengan sertifikasi halal, ia diminta agar memberikan kemudahan pada negara-negara yang ingin mengurus baik sertifikasi, maupun asesmen lembaga halalnya. Kemudahan ini pun akan diupayakan.

Turut mendampingi kunjungan kerja Menag ke Shanghai, yaitu Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) Aqil Irham, Sekretaris Menteri Sidik Sisdiyanto, serta para asesor LHLN.

Hadir dalam pertemuan tersebut Acting Konsul Jenderal Republik Indonesia di Shanghai Faramela Azania, Kepala Pusat Promosi Perdagangan Indonesia di Shanghai Adhi Kusuma Yudha Halim dan perwakilan LHLN asal Cina.

Di kesempatan tersebut, Menag menyampaikan komitmen kementerian untuk mempermudah proses asesmen LHLN. Hal ini tidak lain dengan tujuan memperlancar pemberlakuan mandatori halal pada 2024.

“Nanti silakan diskusikan dengan Pak Kepala BPJPH dan jajarannya agar ditemukan solusinya. Karena Oktober tahun depan, mandatori halal sudah berlaku," lanjut Menag.

Karena alasan tersebut, maka semua produk dari luar yang masuk ke Indonesia harus sudah tersertifikasi halal. Jika hal ini tidak diikuti atau dipatuhi, maka produk-produk tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia.

“Karenanya, perlu dibicarakan standar halal dari negara-negara yang ada,” ujar dia.

Rencananya, dalam lawatan tersebut, BPJPH juga akan melakukan asesmen terhadap lima LHLN asal Cina. Mereka adalah Shandong Halal Certification Services (SHC), Halal Certification Services, Shaanxi Shang Pin Yuan Halal Food & Restaurant Management Co., Ltd (SSPY), Al-Baqara Certification, serta Islamic Food Research Centre Co., Ltd. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement