Jumat 06 Oct 2023 05:36 WIB

Ketua Komisi Dakwah MUI Dukung SE Pedoman Ceramah Keagamaan Kemenag

Kemenag jelaskan ceramah harus bernuansa menguatkan persatuan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi kegiatan ceramah.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi kegiatan ceramah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) diketahui menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) dengan Nomor SE 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Edaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahmad Zubaidi menyatakan dukungannya. Bahkan, ia menilai pedoman seperti ini penting dimiliki, untuk menjaga perdamaian dan situasi yang aman.

Baca Juga

"Terkait dengan adanya Surat Edaran Kementerian Agama yang terkait panduan dakwah bagi para da'i, saya kira ini memang penting sekali ya para da'i. Kita punya guidance untuk berdakwah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," ujar dia saat dihubungi Republika pada Kamis (5/10/2023).

Setiap pihak, menurutnya, pasti menginginkan situasi di Indonesia senantiasa damai, bersatu, nyaman, aman dan tentram. Meski demikian, ia tidak menampik terkadang ada fenomena dakwah yang berpotensi menimbulkan konflik, terutama ketika dakwah itu disampaikan dengan cara-cara yang memecah belah umat.

Hal ini contohnya terjadi pada dakwah-dakwah yang menonjolkan adanya fanatisme kelompok. Jenis dakwah seperti ini biasanya bisa menimbulkan kegaduhan ataupun perpecahan di tengah-tengah umat Muslim Indonesia.

Kiai Zubaidi menyebut, fanatisme kelompok ini banyak jenisnya. Salah satunya bisa berupa fanatisme kelompok organisasi, mazhab tertentu yang dipercaya, atau mungkin aliran tertentu.

"Kadang-kadang, ada da'i yang menyampaikan dakwanya itu merasa paling benar sendiri dan yang lain dianggap salah semua. Nah, ini tentu yang bisa menyebabkan terjadinya perpecahan di tengah-tengah masyarakat," ucap dia.

Ia juga menyontohkan fenomena pengungsiran da'i dari tempat tertentu. Hal ini dinilai tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Dari sisi da'inya, disebut harus tahu diri dan posisi dalam menyampaikan materi dakwah. Di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi, supaya tindakannya tidak anarkis.

"Memberikan penghormatan kepada pihak lain yang berbeda, saya kira ini penting sekali," lanjut dia.

MUI disebut sebelumnya juga telah menerbitkan pedoman dakwah, yang disebut dengan Pedoman Dakwah Islam Wasathiyah pada 2016 lalu. Hal ini merupakan hasil dari agenda Multaqa Duat MUI di tahun itu.

Hingga saat ini, pedoman ini masih terus disosialisasikan kepada para da'i di Indonesia. Bahkan, hal tersebut menjadi materi wajib dalam standardisasi da'i Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dakwah Islam Wasathiyah, lanjut Kiai Zubaidi, pada prinsipnya adalah dakwah yang menyejukkan, dakwah yang sopan santun, dakwah yang menyatukan, juga dakwah yang menghormati kearifan lokal. Selain itu, dakwah Islam Wasathiyah juga berfokus pada hasil dari dakwah, yang membawa perubahan positif di lingkungan masyarakat.

"Saya kira dengan Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran ini sangat baik, juga sekaligus menguatkan apa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, melalui pedoman dakwah Islam Wasathiyah," ujar Ketua Komisi Dakwah MUI ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement