Rabu 04 Oct 2023 18:13 WIB

Kemenag Atur Kriteria Materi Ceramah Agama, ini Penjelasannya

Kemenag terbitkan surat edaran untuk penceramah, begini isinya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin
Foto: kemenag, kementerian agama, dirjen binmas isl
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Ceramah Keagamaan Nomor 09 tahun 2023. Surat edaran ini diteken langsung oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Dirjen Bimas Islam, Prof Kamaruddin Amin berharap, surat edaran ini diperhatikan para penceramah agama, sehingga umat pun dapat dijaga bersama.

Baca Juga

“Kita berharap surat edaran menteri ini agar diindahkan oleh seluruh komponen bangsa. Tujuannya agar kualitas penggunaan rumah ibadah sebagai tempat umat melaksanakan ibadah dan mendapatkan literasi keagamaan serta merperkuat hubungan sosial,” ujar Prof Kamaruddin saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (4/10/2023).

Dalam latar belakang surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan.

"Bahwa untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan," bunyi surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Septermber 2023.

Ketentuan surat edaran Kemenag ini mengatur para penceramah agar memiliki empat aspek. Di antaranya penceramah memiliki pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat, sikap toleransi, sikap santun dan keteladanan serta  memiliki wawasan kebangsaan.

Selain itu, Kemenag juga mengatur materi ceramah keagamaan, yang di antaranya tidak boleh bermuatan kampanye politik dan memprovokasi masyarakat. "Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; Tidak bermuatan kampanye politik praktis," bunyi surat edaran poin f dan g.

Selain itu, materi ceramah juga harus mendidik, mencerahkan, dan konstruktif. Kemenag juga meminta supaya materi yang disampaikan para penceramah tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian.

Berikut tujuh kriteria materi ceramah berdasarkan surat edaran Kemenag:

1. Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif 

2. Meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara 

3. Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika 

4. Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan 

5. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian 

6. Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif 

7. Tidak bermuatan kampanye politik praktis. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement