REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) dengan Nomor SE. 09 Tahun 2023. Surat ini berisi tentang Pedoman Ceramah Keagamaan, pada 27 September 2023.
Menurut Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS) Ahmad Zayadi, Surat Edaran ini mengambil pijakan pada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah pondasi penting dari kerukunan nasional.
“Hal ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan,” kata Zayadi dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (4/10/2023).
Pihaknya mengungkapkan, pedoman ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan.
Tujuan kedua adalah memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadah, utamanya dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.
Zayadi lantas mengatakan, para tokoh penceramah agama di Indonesia selama ini mengambil peran penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini utamanya dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.
“Karena itu, Kemenag menilai sangat penting menerbitkan panduan yang memuat tentang kualifikasi penceramah, materi ceramah, hingga pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan oleh Kemenag di semua tingkatan,” lanjut dia.
Surat Edaran ini, lanjut Zayadi, menggarisbawahi perlunya penceramah agama memiliki pengetahuan dan cara pandang, serta sikap yang moderat dalam beragama, berwawasan kebangsaan, sikap toleransi, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan, hingga sikap santun dan keteladanan.
Materi ceramah yang hendak diampaikan juga diamanatkan untuk bersifat mendidik, mencerahkan dan konstruktif. Tujuannya untuk meningkatkan keimanan, memperkuat hubungan antarumat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.
“Selain itu, materi tersebut wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, menghindari konflik berbasis suku, agama, ras dan golongan serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis,” ucap Direktur PENAIS ini.
Secara khusus, ia mengajak kepada aktor-aktor layanan keagamaan seperti penyuluh agama Islam, dai/daiyah, majelis taklim, qori’/qoriah, hingga lembaga seni dan budaya Islam, agar benar-benar mengindahkan pedoman ceramah di lingkungan atau jamaahnya masing-masing.
“Para aktor layanan keagamaan ini memiliki basis yang loyal. Jadi kami mengajak secara bersama-sama untuk menyemai masyarakat, dengan ceramah keagamaan yang melahirkan benih-benih yang dapat memperkuat kerukunan umat,” kata Zayadi.
Terakhir, ia berharap agar Surat Edaran Pedoman Ceramah ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi para tokoh agama, untuk mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya.
Kemenag disebut optimistis bahwa tokoh agama akan terus berperan aktif dalam merawat kerukunan umat beragama. Pada akhirnya, hal ini akan berkontribusi besar terhadap pembangunan dan keberlanjutan bangsa Indonesia.