Kamis 21 Sep 2023 18:47 WIB

DPRA Minta Pemprov Aceh Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak

Zakat dapat dijadikan instrumen pengurang pajak.

Ilustrasi penyaluran zakat.
Foto: Baznas
Ilustrasi penyaluran zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Anggota DPR Aceh Tgk Irawan Abdullah meminta kepada Pemerintah Aceh segera membentuk tim untuk mengadvokasi realisasi kebijakan zakat menjadi pengurang pajak bagi masyarakat Aceh.

“Gubernur harus segera membentuk tim advokasi itu. Karena sejak 2006 sampai sekarang isi kebijakan soal pajak pengurang zakat itu belum terealisasi," kata Irawan Abdullah di Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Irawan menyampaikan, dalam pasal 192 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah disebutkan bahwa zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang dari wajib pajak.

"Tetapi, pasal 192 UUPA tersebut belum terealisasi di Aceh. Hal itu karena belum adanya turunan regulasi dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, para muzakki dan wajib pajak di Aceh selama ini harus membayar ganda. Yakni setelah mereka membayar zakat, dan juga harus membayar pajak, sehingga sangat memberatkan masyarakat Aceh.

Menurut Irawan, tim ini perlu segera dibentuk mengingat Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin saat berkunjung ke Aceh beberapa waktu lalu juga telah berjanji memperjuangkan zakat menjadi pengurang pajak untuk Aceh. 

"Sebenarnya pernyataan Wapres ini menjadi lampu hijau bagi provinsi Aceh untuk menjalankan pasal 192 tersebut,” katanya. 

Irawan menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini sudah ada draf rancangan peraturan pemerintah tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terutang, dan itu sudah pernah dibahas beberapa kali di tingkat pusat bersama kementerian terkait.

“Tentunya ini akan mempermudah tugas dari tim advokasi Pemerintah Aceh yang dibentuk nantinya," ujarnya.

Karena ini merupakan leading sektornya Baitul Mal Aceh, maka dengan sendirinya Baitul Mal Aceh dapat menjadi SKPA utama dalam pembentukan tim advokasi tersebut.

Tentunya banyak pihak dapat dilibatkan dalam tim tersebut, sesuai dengan tupoksinya masing-masing, baik dari unsur ulama dan para akademisi.

“Intinya kita berharap tim advokasi ini dapat segera terbentuk dengan tujuan utama adalah memastikan bahwa Pasal 192 UUPA dapat diimplementasikan di Aceh," demikian Irawan Abdullah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement