Ahad 17 Sep 2023 21:39 WIB

Majelis Masyayikh Uji Publik Dokumen Standar Mutu Pesantren

Kualitas pesantren penting untuk distandardisasi

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghoffar Rozin saat uji publik dokumen mutu pesantren, Sabtu (16/9/2023).
Foto:

Gus Rozin mengatakan, cakupan standar mutu yang disusun ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Di dalamnya disebut beberapa aspek kunci yakni tentang mutu pendidikan pesantren yaitu standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar mutu lembaga. 

Pada prinsipnya dokumen mutu pendidikan pesantren ini akan menjamin mutu pendidikan yang jelas dan terukur bukan sesuai selera subjektif lembaga. 

"Namun pada saat yang sama tetap memastikan bahwa setiap pesantren memiliki identitasnya, kekhasan serta tradisi keilmuan yang orisinal," jelas Gus Rozin. 

Sekretaris Majelis Masyayikh, KH Muhyiddin Khotib, mengatakan, dengan pengakuan sepenuhnya oleh pemerintah, pesantren tidak boleh menggunakan ini untuk mengalienasi sistem dan konten pendidikannya. Tetapi harus jelas kualitasnya agar dapat menjawab tantangan.  

photo
Tips Memilih Pesantren - (republika.co.id)

"Relevansi pendidikan pesantren dengan kebutuhan masyarakat saat ini harus sesuai," kata Kiai Muhyiddin. 

Majelis Masyayikh merupakan lembaga independen yang keanggotaannya diambil dari para pengasuh pesantren di Indonesia dan unsur pemerintah. Lembaga ini disebut independen karena bekerja tanpa intervensi pemerintah, namun inisiasi pembentukannya dilakukan oleh Kementerian Agama. 

Baca juga: 10 Fakta Adam dan Keluarganya Setelah Berada di Bumi yang Juga Disebutkan dalam Alquran

Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan sembilan orang anggota. 

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah memberikan pengakuan secara utuh kepada pesantren yang memiliki kekhasan dan keaslian dalam pendidikannya, tanpa harus mengadopsi kurikulum nasional. 

 

Sejak itu ijazah pesantren diakui negara dan alumninya dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke manapun atau melamar ke instansi manapun baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendikbud Ristek atau Kemenag. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement