REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pemerintah Mesir telah mengeluarkan larangan resmi terhadap penggunaan niqab yang menutupi wajah di sekolah-sekolah. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada awal tahun ajaran berikutnya, dimulai pada 30 September.
Dilansir dari laman Gulf News pada Kamis (14/9/2023) Menteri Pendidikan Reda Hegazy membuat pengumuman tersebut mengklarifikasi bahwa siswa masih memiliki pilihan untuk mengenakan jilbab, tetapi tidak boleh menutupi wajah mereka dengan cara apa pun.
Hegazy menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada pelajar untuk menentukan pilihan berhijab secara mandiri, bebas dari pengaruh atau tekanan luar.
Dia juga mengimbau para pendidik, khususnya yang mengajar bahasa Arab, ilmu agama, dan pendidikan sosial dan psikologi, untuk menerapkan kebijakan ini dengan baik dan peka. Kemudian juga dengan mempertimbangkan kesejahteraan psikologis dan kesesuaian usia siswa.
Adapun larangan niqab, pakaian tradisional yang memiliki makna keagamaan yang mendalam bagi banyak perempuan Muslim telah memicu reaksi keras di media sosial.
Meskipun ada yang menentang keras larangan tersebut, ada pula yang menyatakan dukungannya. Hal ini mencerminkan adanya perbedaan pendapat dalam masyarakat Mesir.
Sementara kritikus berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Mesir dan melanggar kebebasan sipil. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh mendikte pilihan pakaian keagamaan seseorang.
Di samping itu, berbagai lembaga publik dan swasta di Mesir telah menerapkan larangan niqab. Misalnya, Universitas Kairo melarang penggunaan cadar bagi staf pengajar pada 2015 dan aturan ini dikuatkan oleh pengadilan Mesir pada 2020.