Rabu 13 Sep 2023 01:09 WIB

Pemkab Garut Wajibkan IKM Bersertifikat Halal Bangun Usaha Positif

Sertifikat halal akan mengembangkan UMKM.

Logo halal baru.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Logo halal baru.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengharuskan semua produk industri kecil menengah (IKM) terutama sektor kuliner memiliki sertifikat halal untuk membangun usaha yang positif sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.

"Diharapkan ketika produknya (sertifikat halal) mereka dapatkan, kemudian mereka penuh percaya diri memasarkan produknya, dengan punya label halal itu," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Kabupaten Garut Ridwan Effendi saat acara Sosialisasi Sertifikasi Halal di Garut, Senin (12/9/2023).

Baca Juga

Ia menuturkan produk IKM di Garut cukup banyak yang perlu didorong agar mereka memiliki legalisasi halal yang menaikkan nilai dan kualitas produknya menjadi lebih baik serta memberikan jaminan bahwa produknya dipastikan halal dan aman dikonsumsi.

Pemerintah daerah bekerja sama dengan PT. Sucofindo, kata dia, siap memfasilitasi pelaku UMKM di Garut agar bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.

"Kami bekerja sama dengan Sucofindo sebagai salah satu surveyor dan lembaga independen yang memfasilitasi layanan sertifikasi halal secara gratis yang bersumber dari dana alokasi khusus dari pemerintah pusat," katanya.

Ia menyampaikan dalam kegiatan tersebut pemerintah daerah dan PT Sucofindo terlebih dahulu menyosialisasikan dan meningkatkan pengetahuan tentang sertifikasi halal kepada pelaku IKM di Kabupaten Garut.

Ia berharap setelah mendapatkan pemahaman itu maka pelaku usaha di Garut bisa mendaftarkan diri dan memperoleh sertifikat halal untuk produknya.

"Produk-produk IKM Kabupaten Garut ini memiliki nilai tambah, ya di samping produknya bagus, kemasannya bagus, kemudian juga cita rasanya bagus, kemudian juga ada jaminan, jaminan kehalalan, di mana tentu saja ini menjadi salah satu kebutuhan pasar," kata Ridwan.

Ia menegaskan bahwa sertifikat halal akan berdampak positif pada nilai penjualan produk para IKM, untuk itu harus menjadi kebutuhan utama bagi para IKM memanfaatkan fasilitasi halal secara gratis.

Pemkab Garut, kata dia, secara bertahap akan memfasilitasi 100 produk IKM di Garut untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, yang tentunya sudah melewati proses produk secara ketat dengan lama proses penerbitan membutuhkan waktu 2 sampai 3 bulan.

"Apalagi khususnya di Indonesia, ini kan mayoritas muslim, di mana memiliki sebuah kebutuhan, kalau produk yang dipakai yang digunakan atau yang dikonsumsinya itu halal, sehingga setelahnya mereka tahu dengan sosialisasi ini," katanya.

Kepala Bidang Pengujian PT Sucofindo Cabang Bandung, Meizora Arifima Meza menambahkan, hasil dari sertifikasi halal ini merupakan sertifikat halal yang dapat digunakan oleh para peserta sebagai label halal.

Ia berharap peserta mengikuti sertifikasi halal dengan sungguh-sungguh, karena bisa terbitnya sertifikasi halal sebesar 90 persennya bergantung pada kerja keras pelaku usaha.

"Dapat meraih sertifikat halal yang gunanya adalah untuk bisa memudahkan ibu bapak bisa melapangkan dan memasarkan produk ibu bapak menjadi lebih luas lagi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement