Senin 11 Sep 2023 13:39 WIB

Empat Kriteria Judi yang Merusak Kehidupan Dunia dan Akhirat

Judi merupakan sesuatu yang menyebabkan kehancuran.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi judi online
Foto:

Nah, pertaruhan yang seperti ini dihalalkan sekalipun lagi-lagi yang diperebutkan adalah harta dengan nominal tertentu. Namun, karena ini sayembara yang dalam istilah arabnya disebut ju'alah dan hukum halal, maka sah-sah saja para sales tadi berlomba-lomba untuk mendapatkan bonus yang dipertaruhkan. 

Jika tidak mempertaruhkan harta maka dibolehkan. Sebagai contoh, yang dipertaruhkan bukan harta melainkan berupa kesempatan, hak atau sejenisnya. Artinya siapa yang menang dalam lomba atau undian, dia lah yang akan mendapatkan suatu kesempatan atau hak. 

Nah, diantara judi atau mengundi yang halal adalah undi-mengundi yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW, misalnya adalah mengundi siapa yang berhak untuk mengumandangkan azan dan untuk mendapatkan barisan di saf terdepan dalam sholat.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

«لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ، ثُمَّ لَم يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاَسْتَهَمُوا

"Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : Jikalau seandainya orang-orang tahu (betapa besarnya) keutamaan mengumandangkan adzan dan (berdiri)di saf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, pastilah mereka akan mengundinya. (HR. al-Bukhari) 

Begitu juga mengundinya Nabi Muhammad SAW terhadap para istrinya, siapa diantara mereka yang berhak untuk ikut pergi atau safar bersamanya. 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ،

فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِمَا مَعَهُ

"Dari Aisyah r.a. dia berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW apabila beliau hendak bepergian jauh, beliau senantiasa membuat undian di antara para istrinya, siapa yang keluar namanya dalam undian itu, maka dia akan pergi bersamanya. (HR. al-Bukhari dan Muslim) 

Ketiga, Ada Penentuan Menang-Kalah

Lihat halaman berikutnya >>>

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement