Jumat 08 Sep 2023 20:00 WIB

Perda Pesantren Pastikan Keberlangsungan Pendidikan Islam

Pemprov Kalimantan Timur dukung rancangan perda pesantren.

Ilustrasi kegiatan belajar di pesantren.
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Ilustrasi kegiatan belajar di pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren (ponpes) yang dirumuskan oleh DPRD setempat.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju dan menyambut positif serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kaltim yang telah menggagas Ranperda ini," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kaltim M Syirajudin di Samarinda, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Ia menjelaskan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk pengakuan Negara terhadap pesantren yang eksistensi sudah ada sejak dulu, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka.

Tidak hanya pengakuan, Undang Undang tentang Pesantren juga merupakan bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.

"Dalam penjelasannya, pesantren memiliki kekhasan budaya dan berkembang di masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi agama (dakwah) dan fungsi pemberdayaan masyarakat," jelas Syirajuddin.

Selain itu juga berfungsi dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, dan memegang teguh ajaran islam Pesantren memiliki fungsi dalam melestarikan nilai budaya yang terintegrasi dalam nilai budaya.

"Dukungan dan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren tentu akan membuat pesantren menjadi lembaga pendidikan yang berkualitas dan dapat melahirkan insan dengan akhlak mulia,"tambahnya.

Selain Ranperda, beberapa regulasi lain telah diterbitkan untuk mendukung pengembangan pesantren, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Ia mengatakan Ranperda ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada pesantren dalam menjalankan peran dan memaksimalkan pesantren sebagai bagian dari warisan.

Menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya di daerah dan mengoptimalkan pesantren sebagai salah satu warisan budaya daerah, fasilitasi pondok, asrama, dan masjid atau mushola,dukungan fungsi pendidikan, dukungan fungsi dakwah,dukungan fungsi pemberdayaan masyarakat, prosedur pemberian dukungan dan fasilitasi, dewan pesantren dan pendanaan.

Ia mengatakan Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab terhadap pesantren di daerah.

Ia mengatakan penyelenggaraan pesantren di provinsi Kalimantan Timur beserta kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perlu pengaturan terhadap pemberian dukungan fasilitasi pengembangan pesantren.

"Terkait dengan materi buatan Rancangan peraturan daerah dimaksud Pemerintah Daerah menyerahkan sepenuhnya kepada anggota dewan,"ucapnya.

Untuk itu, Syirajudin menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan berkomitmen untuk menjalankan fasilitasi Pengembangan Pesantren secara serius untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat di pesantren guna pengembangan pesantren secara optimal dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan sosial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement