Gugatan hukum yang diajukan oleh kelompok yang mewakili beberapa umat Islam akan diajukan ke pengadilan hari ini. Pada akhir Agustus, menteri pendidikan Prancis mengumumkan siswa akan dilarang mengenakan abaya pada awal tahun ajaran baru pada tanggal 4 September.
Prancis melarang simbol keagamaan di sekolah negeri dan gedung pemerintah, dengan alasan bahwa hal itu melanggar hukum sekuler. Mengenakan jilbab telah dilarang sejak 2004 di sekolah-sekolah negeri. Langkah ini dilakukan setelah berbulan-bulan perdebatan mengenai penggunaan abaya di sekolah-sekolah Prancis.
Pakaian tersebut semakin banyak dikenakan di sekolah sehingga menyebabkan perpecahan politik di sekolah tersebut. Partai-partai sayap kanan mendorong pelarangan tersebut, sementara partai-partai sayap kiri menyuarakan keprihatinan terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan Muslim.
Pada 2010, Prancis melarang penggunaan cadar di depan umum sehingga memicu kemarahan komunitas Muslim Prancis yang berjumlah lima juta orang. Prancis telah memberlakukan larangan ketat terhadap tanda-tanda keagamaan di sekolah sejak abad ke-19, termasuk simbol-simbol Kristen seperti salib besar dalam upaya mengekang pengaruh Katolik terhadap pendidikan publik.
Merefleksikan perubahan populasinya, negara ini telah memperbarui undang-undangnya selama bertahun-tahun dengan memasukkan jilbab Muslim dan kippa Yahudi, namun abaya belum dilarang secara langsung hingga saat ini.