Ahad 03 Sep 2023 06:14 WIB

Dana Haji Ditempatkan di Instrumen Syariah yang Aman

Hingga Juli 2023 dana kelolaan yang dipegang BPKH mencapai Rp 158,31 triliun.

BPKH bersama anggota Komisi VIII DPR, Delmeria Sikumbang, menggelar Sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan keuangan haji, di Solok, Sumbar.
Foto: .
BPKH bersama anggota Komisi VIII DPR, Delmeria Sikumbang, menggelar Sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan keuangan haji, di Solok, Sumbar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam pengelolaan keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengedepankan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia. Per Juli 2023, posisi dana kelolaan di BPKH telah mencapai sekitar Rp 158,31 triliun.

"Dana haji dikelola oleh BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid, serta dikelolas secara transparan, dipublikasikan dan di audit oleh BPK serta diawasi oleh DPR," ujar anggota BPKH, Amri Yusuf.

Amri memaparkan tingkat likuiditas keuangan haji tetap terjaga sesuai ketentuan yakni minimal 2 x BPIH. Adapun posisi Juni 2022 adalah sebesar 2,11 x BPIH.

Posisi dana yang bersifat likuid pun sangat mencukupi. Posisi penempatan dana di bank per Juni 2023 adalah sebesar Rp 39,94 triliun atau dua kali kebutuhan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji, lebih kurang Rp 20 triliun pada kuota 100 persen.

Sebagai upaya edukasi tentang pengelolaan keuangan haji, BPKH bersama anggota Komisi VIII DPR, Delmeria Sikumbang, menggelar Sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan keuangan haji, di Solok, Sumbar. Adapun peserta sosialisasi adalah Kemenag Kabupaten Solok, seluruh kepala KUA Kecamatan se- Kabupaten Solok, PAIF, PPPk dan PAH se-Kabupaten Solok serta tokoh masyarakat. 

Amri mengungkapkan hingga Juli 2023 dana kelolaan yang dipegang BPKH telah mencapai Rp 158,31 triliun. Dana itu turun dibanding akhir 2022 karena pada semester I ada pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. 

Dana Kelolaan ini diproyeksikan kembali meningkat di akhir tahun. Adapun pencapaian nilai manfaat sampai Juli 2023 sebesar Rp 6,36 triliun. 

Kemudian Amri juga menjelaskan perbedaan BPIH dengan Bipih. Dijelaskannya, BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Sedangkan, Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) merupakann sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

"BPIH 2022 sebesar Rp 97,79 juta telah naik 183,44 persen menjadi hampir 3 kali lipat dibanding BPIH 2010 sebesar Rp 34,50 juta," kata dia. 

Melonjaknya BPIH disebabkan di antaranya kenaikan kurs dan inflasi atas harga komponen-komponen BPIH. Selain itu, pada 2022 terdapat tambahan biaya masyair untuk layanan di Armuzna.  

Anggota Komisi VIII DPR, Delmeria Sikumbang, mengatakan BPKH harus mengpotimalkan pengelolaan dana haji sehingga bisa memberikan nilai manfaat yang besar lagi bagi jamaah. Hanya dengan cara itu jamaah dapat merasakan manfaatnya. 

DPR akan terus mengawal dan mendorong pemerintah untuk dapat memastikan seluruh masyarakat dapat terlayani dengan baik saat mengikuti ibadah haji di Tanah Suci.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement