Selasa 29 Aug 2023 18:07 WIB

Harus Ada Aturan Ketat Terkait Kampanye di Sekolah

Kampanye di sekolah jangan mengganggu kegiatan belajar.

Ilustrasi kegiatan di sekolah.
Foto: Kemendikbudristek
Ilustrasi kegiatan di sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang M. Muslim mengatakan harus ada aturan yang ketat terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan kampanye pemilu di lembaga pendidikan seperti di sekolah atau madrasah.

"Menurut saya harus benar-benar diperhitungkan antara kemanfaatan dan kemudharatannya dalam memperbolehkan kegiatan kampanye politik di lembaga pendidikan yang selama ini memang dilarang," katanya saat dihubungi per telepon di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (29/8/2023).

Baca Juga

Menurutnya perlu diatur model kampanye seperti apa yang diperbolehkan di lembaga pendidikan, sehingga aturan tersebut juga harus jelas dan tegas agar tidak merusak tatanan pendidikan di sekolah yang sudah ada.

"Jangan sampai kampanye pemilu itu mengganggu jadwal pelajaran siswa dan yang perlu dipertimbangkan juga kesiapan siswa dalam menerima kampanye tersebut, sehingga penting diatur dalam regulasi lebih lanjut," tuturnya.

Ia mengatakan pada prinsipnya pendidikan politik itu penting diketahui sejak dini oleh para pelajar dan pemilih pemula, namun perlu pembatasan-pembatasan yang diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di lembaga pendidikan.

"Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti dengan membuat aturan yang dapat membatasi kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan baik di sekolah maupun kampus," katanya.

Sejauh ini, lanjut dia, pihak Kemenag Lumajang belum membuat surat edaran terkait hal itu kepada lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag karena pihaknya juga masih menunggu kebijakan dari Kementerian Agama.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye dan hal tersebut tertulis dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Dalam melakukan kampanye politik di lembaga pendidikan harus mendapat izin dari penanggungjawab lembaga pendidikan bersangkutan dan tidak menggunakan atribut kampanye.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement