Selasa 29 Aug 2023 18:04 WIB

Sekolah Ditutup Usai Guru Minta Murid Hindu Tampar Siswa Muslim Viral

Insiden penamparan itu memicu gelombang kemarahan di media sosial.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Siswa yang mengenakan masker wajah sebagai tindakan pencegahan terhadap virus corona, menghadiri kelas saat sekolah dibuka kembali setelah ditutup selama berbulan-bulan karena pandemi COVID-19 di Ahmedabad, India, Senin, 11 Januari 2021. Negara bagian Gujarat telah membuka kembali sekolah hanya untuk kelas 10 dan 12.
Foto:

Selain itu, Komisi Perlindungan Hak Anak (NCPCR), badan tertinggi hak-hak anak, telah menuntut tindakan terhadap guru yang dituduh. Dalam pembelaannya, Tyagi mengatakan video tersebut telah dirusak untuk memicu ketegangan. Dia mengklaim video itu direkam oleh paman anak laki-laki tersebut.

Tyagi mengatakan, meski menampar seorang siswa oleh teman sekelasnya merupakan tindakan yang salah, ia terpaksa melakukannya karena ia cacat dan tidak mampu berdiri serta menjangkau siswa yang belum mengerjakan tugasnya.

Dasar Shiksha Adhikari (BSA) dari Muzaffarnagar Shubham Shukla mengatakan pemberitahuan penyebab pertunjukan telah disampaikan kepada manajemen sekolah melalui sekretaris komite manajemen, Ravinder Tyagi.

Mereka telah diminta memberikan tanggapannya pada tanggal 28 Agustus tentang mengapa pengakuan pemerintah terhadap sekolah tersebut tidak dibatalkan. Sebuah kasus pidana akan didaftarkan terhadap otoritas sekolah tempat kejadian itu terjadi seraya dan sebuah tim telah dikirim ke sana.

Persoalan ini semakin berkembang menjadi perselisihan antara BJP dan partai-partai oposisi, banyak di antara mereka yang menuduh bahwa politik kebencian partai berkuasalah yang menjadi dasar terjadinya insiden semacam itu.

Organisasi Muslim terkemuka Jamiat Ulema-e-Hind, dalam suratnya kepada Ketua Menteri Yogi Adityanath, Menteri Persatuan Perempuan dan Pembangunan Anak Smriti Irani dan lainnya, menyerukan tindakan hukum yang tegas terhadap guru tersebut. 

“Saya mendesak Anda untuk mengatasi kejadian tersebut di atas dan memulai proses hukum terhadap pelaku berdasarkan Undang-Undang Hak Anak, Hak Asasi Manusia, Hak Pendidikan, dan Pencegahan Bias. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement