Senin 28 Aug 2023 16:06 WIB

31 Anggota NII Terungkap di Pesantren Al Zaytun, Ini Langkah Pemprov Jabar 

Anggota NII yang di Al Zaytun telah bertobat dan ikrar setia NKRI

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nashih Nashrullah
Polisi melakukan penggeledahan terhadap Mahad Al-Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Foto:

Menurut Iip, meskipun ke 31 orang NII itu sudah bertaubat dan berikrar setia pada NKRI. Tapi saat ini, Pemprov Jabar masih melakukan pendataan di Ponpes Al-Zaytun. Sebab, masih ada beberapa yang belum mengakui terafiliasi dengan NII.  

"Dari informasi yang kami terima kemarin, ada dialog kan, kata mereka banyak. Nah banyak itu kan kami harus berdasarkan data ya. Kita gak tahu mana yang NII mana yang bukan, harus berdasarkan pengakuan," katanya.

Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama menjadi 40 hari.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan dikarenakan masa penahanan tahap pertama selama 20 hari sudah habis terhitung sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.

“Telah dilakukan perpanjang penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak 22 Agustus sampai dengan 30 September 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Cerita Mantan Menkes Lolos dari Maut, Kamar yang Disiapkan untuknya Ditembaki Israel

Status penanganan perkara penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang saat ini, kata dia, dimana penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara yang telah diserahkan tahap pertama pada Rabu (16/8/2023).

Hingga kini berkas perkara berada di tangan jaksa peneliti Kejaksaan Agung. Sebanyak 15 jaksa ditunjuk oleh Jampidum untuk meneliti berkas perkara penistaan agama atas nama Panjing Gumilang. Jaksa memiliki waktu 14 hari sejak pelimpahan tahap pertama untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau tidak lengkap secara formil dan materil.

Selain disangkakan dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Kasus dugaan TPPU sudah naik tahap penyidikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement