Kamis 24 Aug 2023 16:56 WIB

Nabidz Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

BPJPH mencabut sertifikat halal Nabidz

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Muhamad Adinurkiat melaporkan produk minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi anggur atau buah-buahan lain (wine), bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya.
Foto:

Pengakuan Nabidz 

Sebelumnya, BY selaku pemilik produk minuman bermerk Nabidz mengaku telah menggunakan jasa konsultan untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut. 

BY bahkan mengeluarkan sejumlah uang agar memiliki label halal berlambang wayang 

Padahal sertifikat halal lewat prosedur self-declare seharusnya gratis sebagaimana dijelaskan BPJPH Kemenag. 

BY menceritakan, konsultan bertanya produknya apa. Kemudian dijelaskan itu minuman fermentasi dari awal karena memang bahan dan minuman dalam pengolahan ini produk lanjut jadi pakai konsultan. 

"Tapi, orang ini (konsultan) yang membelokkan, maka dibikinlah (pengajuan sertifikasi produk) jus anggur. Orangnya sudah minta maaf," ujar BY kepada Republika.co.id melalui sambungan telepon, Selasa (15/8/2023). 

BY mengaku, sebagai seorang Muslim telah memaafkan orang yang mengaku konsultan tersebut, karena dia meminta maaf. Meskipun BY merasa banyak dirugikan dan difitnah. 

"Namanya orang enggak pernah tabayun, isinya framing doang. Padahal, proses fermentasi ini istihalah. Orang Indonesia tidak mengerti proses itu. Jadi, menghilangkan zat-zat yang bikin mabuk menjadi tidak memabukkan. Contohnya minum wiski, vodka, itu kan haram, jadinya khamar. Saat dijadikan cuka, akan jadi halal. Cuka itu termasuk istihalah. Cuka itu kan tetap mengandung alkohol, tetapi tidak ada orang yang mabuk," jelas BY. 

Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar

BY juga mengaku tidak tahu reguler atau self-declare. Dia hanya mengatakan ke konsultan bahwa produk ini proses fermentasi, jadi hanya ikut program mereka. 

"Saya kirim sampel, ternyata sama dia (konsultan) dibelokkan ini adalah minuman jus anggur, tidak ada (kategori) fermentasi. Itu jadi masalah, makanya saya bingung. Tapi, saya enggak apa-apa juga karena memang itu termasuk jus karena memang produk saya kan diblender, digiling," ujar BY. 

 

Meski label halalnya sudah ditarik, BY masih bersikeras bahwa produknya halal dikonsumsi. Dia berpendapat, Nabidz merupakan produk minuman alkohol sebagai hasil dari fermentasi yang tidak memabukkan. "Saya sedang memperjuangkan halalnya dulu," ujar BY.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement