Kamis 24 Aug 2023 15:24 WIB

Pimpinan Baznas Dorong Peningkatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah

Ekonomi syariah yang berkembang cepat perlu dibarengi literasi

Pakar ekonomi syariah sekaligus Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Bidang Teknologi Informasi, Ir. H. Muhammad Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec, Ph.D mendorong peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah, demi menjadi salah satu aspek penting penentu keberhasilan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Foto: dok Baznas
Pakar ekonomi syariah sekaligus Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Bidang Teknologi Informasi, Ir. H. Muhammad Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec, Ph.D mendorong peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah, demi menjadi salah satu aspek penting penentu keberhasilan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar ekonomi syariah sekaligus Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Bidang Teknologi Informasi, Ir. H. Muhammad Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec, Ph.D mendorong peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah, demi menjadi salah satu aspek penting penentu keberhasilan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Nadratuzzaman saat mengisi Seminar Ekonomi Syariah, di Gedung Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Menurutnya, fintech (financial technology) syariah ini sudah berkembang. 

Digital bank dan lainnya ini sudah tidak perlu diragukan karena telah dikontrol dewan pengawas syariah dan telah dikontrol oleh OJK dan Bank Indonesia. Oleh karena itu masyarakat tinggal memilih mana yang lebih menguntungkan dan nyaman untuk berinvestasi.

"Koordinasi dan kolaborasi baik dengan regulator, pemerintah, asosiasi sejenis atau lembaga internasional yang berhubungan dengan keuangan syariah. Sebagaimana kita sadari bersama bahwa perkembangan ekonomi syariah akan lebih masif bila memaksimalkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak," ucap Nadratuzzaman. 

Ekosistem ekonomi dan keuangan syariah Indonesia, baik yang ada di industri halal maupun Industri keuangan syariah sudah memiliki kelengkapan infrastrukturnya seperti perundangan. Dengan adanya perkembangan teknologi menjadi sebuah tantangan untuk masyarakat dalam melakukan investasi sesuai syariat. 

"Syarat dalam jual beli dalam prinsip syariah selama spesifikasi emasnya itu ada dan bisa dispesifikasi dengan jelas itu sah saja. Emas yang tidak boleh dijualbelikan, ialah emas yang dalam bentuk mata uang sedangkan emas batangan itu diperbolehkan," ucap Nadratuzzaman.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Indonesia, K.H. Ma'ruf Amin mengatakan, perkembangan ekonomi syariah yang berkembang cepat sehingga perlu dibarengi dengan peningkatan literasi untuk memperkuat pengetahuan masyarakat mengenai ekonomi syariah. Dengan demikian dapat membangun ekosistem secara masif.

“Diperlukan penguatan pengembangan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan, serta diwarnai dengan nilai-nilai kebaikan syariah,” kata Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika memberikan sambutan secara daring di acara tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement