REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Organisasi internasional PBB beberapa waktu lalu mendorong masyarakat internasional memerangi diskriminasi terhadap Muslim. Bahkan, PBB mengimbau untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan guna mendukung hal tersebut.
Tidak hanya itu, mereka juga melarang advokasi kebencian agama apa pun, yang merupakan hasutan untuk melakukan kekerasan. Sebuah peringatan juga disampaikan perihal kebencian anti-Muslim yang dinilai telah mencapai proporsi epidemik.
Hingga saat ini, seruan tersebut sebagian besar diabaikan, terutama di ruang rapat eksekutif perusahaan media sosial. Terlihat hanya sedikit upaya, bahkan kebanyakan tidak melakukan apa pun, untuk menghapus konten anti-Muslim dari platform mereka.
Kelambanan ini memiliki dampak yang menghancurkan bagi komunitas minoritas Muslim di seluruh dunia. Situs microblogging X, yang dulu dikenal sebagai Twitter, menjadi sumber utama proliferasi dan amplifikasi kebencian anti-Muslim.
Menurut jurnalis CJ Werleman, saat ini perusahaan media sosial harus memusatkan perhatiannya pada perilaku pengguna di tiga negara, yaitu AS, Inggris dan India.
Menurut sebuah studi, 86 persen konten anti-Muslim di X selama tiga tahun didominasi tiga negara tersebut.
Lihat halaman berikutnya >>>