Jumat 18 Aug 2023 21:28 WIB

MUI Dorong Polisi Tangkap Pemilik Akun Youtube Sunnah Nabi

Akun Youtube Sunnah Nabi menyebut Nabi Muhammad sebagai penjahat.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong aparat kepolisian untuk menangkap pemilik akun Youtube Sunnah Nabi yang dianggap telah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Saya meminta kepada pihak kepolisian terutama untuk dapat menghentikan peredaran youtube/video tersebut dan menangkap pihak yang memproduksi serta yang mengedarkannya pertama kali," ujar Wakil Ketum MUI Anwar Abbas saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga

Pernyataan Anwar Abbas tersebut menyikapi beredarnya tayangan film animasi yang diunggah akun Youtube Sunah Nabi dengan judul Nabi Muhammad Perencana Pernikahan.

Film tersebut, menurut Anwar, memuat beberapa kejanggalan yang menyudutkan Nabi Muhammmad SAW, salah satunya ada visualisasi wajah Rasulullah yang dilarang dalam Islam.

Ia menjelaskan, di bagian akhir video/youtube tersebut dikatakan oleh si narator bahwa Nabi Muhammad adalah seorang penjahat dengan kekuatan militer yang kuat. Untuk itu, kata Anwar, sang narator telah mengajak dan memengaruhi para penontonnya dengan membuat sebuah pertanyaan, "Apakah kalian benar-benar berpikir bahwa orang ini dapat membimbing kalian masuk surga?"

Buya Anwar menegaskan, apabila cerita yang termuat dalam video tersebut diikuti dari awal sampai akhir, apalagi yang bersangkutan memperlihatkan sosok Nabi Muhammad, merupakan hal sangat tercela dan tabu dalam Islam.

"Kita bisa membuat kesimpulan bahwa video dan Youtube ini dibuat oleh produsennya jelas-jelas adalah untuk menghina Islam dan melecehkan nabi Muhammad SAW. yang itu semua tentu saja akan sangat-sangat menyakiti hati umat Islam," kata dia.

Saat ini, video tersebut masih bisa dilihat di Youtube, namun saat akan masuk ke akun Youtube Sunnah Nabi Channel sudah tidak bisa diakses.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement