REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera mengambil langkah tegas terhadap pemilik akun YouTube @sunnahnabi1 yang mengunggah konten-konten berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan konten-konten yang diunggah oleh akun YouTube @sunnahnabi1 telah melukai perasaan umat Islam.
"Ya. Kami mengecam keras siapapun yang membuat kartun pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW, tokoh yang paling dihormati umat Islam sedunia. Aparat kepolisian hendaknya segera mengusut dan menindak tegas siapa pelaku dan dalang pengedarannya," kata Kiai Fahrur Rozi kepada Republika.co.id pada Jumat (18/08/2023).
Akun YouTube @sunnahnabi1 mengunggah sejumlah konten video yang memvisualkan Nabi Muhammad SAW dengan karakter animasi. Tak hanya itu, narasi dan jalan ceritanya pun menyimpang dari fakta sejarah hidup Nabi Muhammad. Bahkan dalam konten-kontennya itu, pemilik akun YouTube @sunnahnabi1 menggambarkan karakter nabi Muhammad sebagai sosok yang jahat.
Salah satunya pada videonya berjudul Nabi Muhammad Perencana Pernikahan, akun YouTube @sunnahnabi1 membangun narasi bahwa nabi Muhammad memerintahkan untuk melakukan perampokan dan pembunuhan. Akun YouTube @sunnahnabi1 menyebut bahwa Nabi Muhammad mengubah penduduk Madinah dari petani menjadi penjahat profesional seperti dirinya.
"Dia (NabiMuhammad) adalah seorang penjahat dengan kekuatan militer yang kuat. Apakah kalian berpikir bahwa orang ini dapat membimbing kalian masuk surga?" begitu kutipan narasi yang disampaikan Akun YouTube @sunnahnabi1 di akhir video berjudul Nabi Muhammad Perencana Pernikahan.
Akun YouTube @sunnahnabi1 telah memulai membuat konten berisi penghinaan terhadap nabi Muhammad SAW dan ajaran Islam sejak Agustus 2022. Hingga saat ini belum diketahui siapa orang dibalik pemilik akun tersebut.
"Ini sangat menghina dan melukai kehormatan dan perasaan umat Islam. Jangan sampai kartun ini memicu kemarahan umat Islam dan menimbulkan dampak buruk terhadap situasi keamanan dan kerukunan umat beragama yang kondusif. Ini adalah penistaan agama yang wajib dihentikan," kata kiai Fahrur.