Sementara itu, advokat dan juga dosen, David Tobing menggugat Rocky Gerung buntut pernyataannya yang dinilai menghina Presiden RI pada Rabu (2/8/2023). David mengajukan dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan atas perkataan Rocky di acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh. Kata 'bajingan tolol' merupakan salah satu alasan David menggugat Rocky.
Menurut David, kata-kata 'bajingan yang tolol' jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Joko Widodo (Jokowi), tetapi juga Penggugat dan seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan, dan kesusilaan.
"Bahwa hinaan merupakan kata yang bermuatan negatif melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum dan tergugat dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat selaku warga negara Indonesia yang terhina karena hinaan tergugat terhadap Presiden yang dapat ditonton, didengar, dan dipahami oleh penggugat, termasuk Bapak Jokowi serta seluruh Bangsa Indonesia," kata David dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Alquran Bukan Kalam Allah SWT Menurut Panji Gumilang, Ini Bantahan Tegas Prof Quraish
David Tobing menegaskan pernyataan Rocky Gerung merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai warga Indonesia, akademisi, dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis.
Dia merujuk pada saluran Youtube Rocky Gerung Official yang memiliki 1,64 juta subscribers. Dengan jumlah penayangan yang sangat besar di setiap video yang diproduksi dan dipublikasinya, itu berpotensi ditiru oleh warga negara lainnya.
"Tergugat sebagai warga negara Indonesia, akademisi, dan penulis sepatutnya/sepantasnya mengemukakan pemikiran dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang didasarkan pada fakta, filsafat ilmu, literatur, serta referensi, maupun hasil penelitian para ahli di bidangnya," kata David menjelaskan.