Selasa 16 Sep 2025 19:51 WIB

KPK Perlukan Uang yang Dikembalikan Ustadz Khalid Basalamah untuk...

Uang yang dikembalikan Ustadz Khalid Basalamah dilakukan bertahap.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Foto: Antara/Rio Feisal
Pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal uang yang dikembalikan Ustadz Khalid Basalamah di kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024. KPK memastikan uang itu diperlukan sebagai barang bukti dalam pembuktian perkara. 

"Penyitaan barang bukti tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya memang keberadaan dari barang bukti itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (16/9/2025).

 

KPK masih enggan menyebut nominal uang yang dikembalikan Khalid. KPK berdalih penghitungan uang itu tengah berjalan. Apalagi proses pengembalian dilakukan bertahap. 

 

"Uangnya berapa? memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap," ujar Budi.

 

Mengenai sumber pengembalian uang itu, KPK ogah memastikan apakah berasal dari kantong pribadi Khalid atau dari pihak travel hajinya. KPK beralasan hal tersebut masuk dalam materi penyidikan.

 

"Nah terkait dengan detil dari mananya, nanti kami akan jelaskan konstruksi utuh perkaranya seperti apa ketika kita umumkan nanti pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Budi.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement