Kamis 03 Aug 2023 12:55 WIB

Silaturahim Ulama Madura Tanggapi Penangkapan Panji Gumilang: Langkah Polri dan MUI Tepat

Basra mendukung langkah Polri dan MUI sikap Panji Gumilang

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama
Foto: Republika/Prayogi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Badan Silaturrahmi Ulama Madura (Basra) turut mengapresiasi kepolisian atas penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka.

Basra juga sejak awal memang mendukung langkah-langkah MUI dalam menindak apa-apa yang dianggap sesat dan menyimpang dari ajaran Islam, termasuk apa yang dilakukan Panji Gumilang.

Baca Juga

"Saya Sekretaris Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura mendukung sepenuhnya kepada langkah-langkah MUI dalam menyikapi kelakuan yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pengasuh pemilik Pesantren Al Zaytun," kata Sekretaris Jenderal Basra, KH Syafik Rofi'i, dalam pesan suara yang diterima Republika.co.id, Kamis (3/8/2023).

Dukungan tersebut diberikan dalam konteks bahwa Panji Gumilang diduga telah memberikan ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam, hingga dianggap sesat dan dapat menyesatkan para santrinya. "Sehingga sudah sewajarnya apabila MUI mengambil langkah tersebut," kata Kiai Rofi'i

"Selanjutnya saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dengan Pasal penistaan agama, mudah-mudahan dengan langkah ini PG akhirnya bisa menyadari kesalahan-kesalahannya dan kembali pada jalan yang benar, jalan yang lurus, yang diridhai Allah SWT," kata dia.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan. Penetapan status ini dilakukan seusai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Saat ini, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perkuhap dengan ancamannya 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga: Ada Peran Fatwa MUI di Balik Penetapan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama

“Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan poroses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” tutur Djuhandhani Rahardjo Puro.

Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Alquran Bukan Kalam Allah SWT Menurut Panji Gumilang, Ini Bantahan Tegas Prof Quraish

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Porli didampingi tim pengacara dan dikawal sejumlah personel Provos Polri, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Panji Gumilang enggan berkomentar apa pun saat ditanya oleh awak media. Dia hanya memberikan isyarat jempol.

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang setelah gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Pertama, Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement