Selasa 01 Aug 2023 12:13 WIB

Ketua MUI Tasikmalaya Siap Tanggung Jawab Atas Kehadirannya di Kegiatan Al Zaytun

Kiai Ate menjelaskan, dalam Pasal 28 UUD 1945, setiap orang berhak menyampaikan penda

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto:

Kiai Ate menjelaskan, dalam Pasal 28 UUD 1945, setiap orang berhak menyampaikan pendapat atau pikiran. Itu merupakan hak asasi manusia merdeka yang dijamin UUD 1945.
 
"(Yang menentang) Ini kan tidak baca undang-undang semua. Tidak ngerti. Semua harus taat UUD, tidak ada siapapun yang berhak menentukan salah atau benar. Harus tabayun," kata dia.
 
Ia pun siap mempertanggungjawabkan atas kehadirannya di Pesantren Al Zaytun. Sebab, tindakannya itu dijamin oleh UUD, yaitu berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pikiran. 
 
"Boleh menyampaikan pendapat. Siapun boleh. Jadi jangan pakai kacamata kuda, tapi harus jernih," kata dia.
 
Saat ini, kiai Ate memgaku sedang berada di Jakarta. Kehadirannya di Jakarta itu dalam rangka tabayun masalah kehadirannya di Pesantren Al Zaytun kepada PBNU.
 
Berdasarkan penelusuran Republika, kehadiran kiai Ate dalam kegiatan Pesantren Al Zaytun itu dipublikasikan oleh akun YouTube Al-Zaytun Official. Selain kiai Ate, terdapat sejumlah nama lain yang hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Guru Besar UIN Jakarta Prof Amsal Bakhtiar, akademisi Anwar Budiman, Fachrurozi Majid dari Nurcholis Madjid Society, dan lainnya.
 
Usai informasi itu beredar, PCNU mengadakan musyawarah gabungan pada Senin (31/7/2023). Berdasarkan hasil musyawarah itu, diketahui kiai Ate memberikan sambutan atau pidato selama 13 menit dalam acara syukuran 77 tahun pimpinan Al Zaytun. 
 
"MC acara menyebutkan beliau sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya, Ketua PCNU Kota Tasikmalaya, Ketua FKUB Kota Tasikmalaya, maka Syuriyah NU Kota Tasikmalaya mengadakan musyawarah gabungan," kata Khatib Syuriyah PCNU Kota Tasikmalaya, KH Pepep Puad Muslim, dalam keterangan video, Senin.
 
Dari hasil musyawarah tersebut, ada beberapa sikap yang dinyatakan PCNU Kota Tasikmalaya terkait kehadiran kiai Ate. Salah satunya, PCNU Kota Tasikmalaya menyesalkan peristiwa yang terjadi dan dipublikasikan secara masif melalui media sosial.
 
"Karena isi pidato tersebut menyinggung banyak pihak, terutama ulama dan cendikia, kami memohon maaf sebesar-besarnya," kata kiai Pepep.
 
Ia menambahkan, pihaknya juga mendesak kepada Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Barat (Jabar) dan diteruskan kepada Pengurus Pusat NU (PPNU), untuk memberikan sanksi organisasi secara tegas. Sanksi tegas itu disebut bisa sampai proses pemberhentian, sesuai AD/ART dan peraturan yang berlaku.

Bayu Adji P

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement