Selasa 01 Aug 2023 12:13 WIB

Ketua MUI Tasikmalaya Siap Tanggung Jawab Atas Kehadirannya di Kegiatan Al Zaytun

Kiai Ate menjelaskan, dalam Pasal 28 UUD 1945, setiap orang berhak menyampaikan penda

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, KH Ate Mushodiq, mengakui kehadirannya dalam kegiatan Syukuran 77 Tahun Syekh Al Zaytun pada Ahad (30/7/2023). Sosok ulama yang juga merupakan ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tasikmalaya itu siap bertanggung jawab atas kehadirannya itu. 

Kedatangannya itu disebut sebagai upaya tabayun ke Pesantren Al Zaytun. Ia pun mengingatkan bahwa yang setiap orang tak boleh dengan mudah menyatakan suatu hal salah atau benar, bahkan baik pemerintah maupun MUI sekalipun. 

 

"Saya mengingatkan kepada semua, baik pemerintah maupun MUI bertabayun. Jangan terlalu cepat menyesatkan," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/8/2023).

 

Kiai Ate menyatakan, MUI bukanlah hakim atau pengadilan yang berhak menyatakan sesuatu benar atau salah. Menurut dia, proses menyatakan benar atau salah itu harus melalui penyelidikan polisi, lalu ke kejaksaan, dan diputuskan melalui pengadilan. 

 

"Salah dan benar, ada pengadilan. Jangan menghakimi dan semua harus bertabayun. Jangan terlalu cepat menyesatkan. Itu sikap saya," ujar dia.

 

Ia mengakui muncul gejolak usai kehadirannya di Pesantren Al Zaytun. Namun, ia menilai hal itu sebagai dinamika. Pasalnya, sikapnya itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement