Selasa 01 Aug 2023 10:03 WIB

Tujuh Temuan Penyimpangan Paham Panji Gumilang, Samakah dengan Hasil Temuan MUI?

MUI belum umumkan hasil kajian tentang Al Zaytun.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah santri dan santriwati berlatih Hoki di GOR Ponpes Al Zaytun, Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023). Selain kegiatan belajar mengajar, santri dan santriwati di Ponpes Al Zaytun juga mengikuti berbagai kegiatan lain seperti berlatih olahraga dan berlatih seni budaya.
Foto:

Keempat, Pernyataan Panji Gumilang bahwa Adam Alaihissalam diciptakan oleh Allah dalam bentuk Allah SWT. 

Pernyataan ini disampaikan Panji Gumilang dalam sumber video yang sama dengan yang di atas. Disebutkan dari dokumen yang diterima Republika.co.id bahwa terdapat kesesatan akidah PG yang berpendapat dan meyakini bahwa Allah menciptakan nabi Adam dalam bentuk Allah SWT. Walaupun bukan dalam bentuk dzat Allah SWT, tapi seperti yang terkandung dalam dzat Allah, hampir sama dengan kemampuan sang pencipta (Allah SWT). Padahal dalam akidah Islam disepakati bahwa Allah tidak sama dengan makhluk -Nya dalam bentuk apapun, termasuk dalam kemampuan. Sebagaimana firman Allah dalam surat As Syura ayat 11 dan Al Ikhlas ayatn5. 

Kelima, pemahaman menyimpang PG soal shaf sholat. Panji Gumilang menyatakan:

"tafassah bukan berapat-rapat, berlonggar-longgarlah," pernyataan ini disampaikan PG pada video yang bersumber di Al Zaytun Official dengan tema Silaturahim Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu kepada Syekh Al Zaytun di Ma'had Al Zaytun. 

Konteksnya pernyataan PG itu disampaikan untuk merespon hiruk pikuk perbincangan di medsos terkait praktik sholat berjamaah sholat Idul Fitri 1444 H di Ma'had Al Zaytun. PG mengatakan: "sholat berjarak -jarak , baca quran saja. Kalau baca quran ketemu surat berapa itu coba (kemudian dia membaca ayat) kan tafassah bukan berapat-rapat, berlonggar-longgarlah sehingga makan pete bebas…," 

Disebutkan dari dokumen yang diterima Republika.co.id bahwa terdapat penyimpangan dalam memahami ayat Alquran tentang merenggangkan temalt duduk di dalam sebuah majelis Rasulullah SAW, Alquran surat Mujadilah ayat 11, yang dipahami. Hal ini juga diperkuat dengan praktik oleh PG di Al dengan merenggangkan shaf yaitu pada pelaksanaan Shalat Id dan Idul Adha 2023, serta sholat Jumat.

Keenam, penyimpangan pemahaman Panji Gumilang soal wanita boleh jadi khatib Jumat.

Pernyataan ini disebutkan dalam video yang diunggah Al Zaytun dengan judul Tausiyah Profesional dalam mendidik di Al Zaytun . Disebutkan dari dokumen yang diterima Republika.co.id bahwa terdapat penyimpangan paham keagamaan As Panji Gumilang yang berpendapat bahwa perempuan atau wanita boleh menjadi khatib Jumat. Padahal syariah Islam tidak membolehkan perempuan menjadi khatib Jumat. Hal ini juga bertentangan dengan fatwa MUI no 38 tahun 2023 tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian sholat Jumat. 

Ketujuh, menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah tafsir.

Berdasarkan dari video Liputan ekslusif di salah satu televisi swasta bertema Dituding sesat ini Jawaban Panji Gumilang.

Disebutkan dari dokumen yang diterima Republika.co.id bahwa terdapat penyimpangan dalam memahami ayat Alquran surat at Taubah 71 dengan menjadikannya dalil pelaksanaan ibadah yang mencampurkan laki-laki dan perempuan sejajar dalam shaf sholat berjamaah. Penyimpangan paham keagamaannya adalah menafsirkan ayat-ayat Alquran tidak sesuai dengan kaidah-kaidah tafsir Alquran. Hal ini diperkuat pengakuan eks NII dan Al Zaytun, Leny Siregar bahwa dijajaran lingkungan Al Zaytun Panji Gumilang boleh memiliki otoritas menafsirkan Alquran dengan caranya sendiri.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement