Jumat 28 Jul 2023 22:45 WIB

MUI Minta UU Nikah Beda Agama Direvisi

Cegah perkawinan nikah beda agama di Indonesia, UU Adminduk harus direvisi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Gita Amanda
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis meminta kepada pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis meminta kepada pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis meminta kepada pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) tentang perkawinan beda agama. Pasalnya, setelah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dikabarkan, masih ada pasangan yang menikah agama di Bali. 

"Jika diperlukan ya ditingkatkan menjadi peraturan. Bahkan, mengubah UU. Kan persolannya UU Adminduk itu yang masuk," ujar Kiai Cholil saat berbincang, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga

Dalam Pasal 38 huruf a UU Adminduk disebutkan, perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama atau yang dilakukan penganut kepercayaan. Lalu, belum lama ini Mahkamah Agung meminta seluruh pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Menurut Kiai Cholil, SEMA yang sudah dikeluarkan itu memang sifatnya tidak mengikat, hanya semacam anjuran. Kendati demikian, kata dia, paling tidak SEMA itu akan membuat masyarakat Indonesia tidak terang-terangan lagi dalam melakukan nikah beda agama, 

"Tapi minmal sudah nggak ada yang berani terbuka, seperti stafsusnya presiden. Minimal itu. Yang kedua, minimalnya, orang paham bahwa itu tidak sah," ucap Kiai Cholil. 

Dia menjelaskan, orang yang melanggar SEMA itu memang orang-orang yang tidak begitu peduli agama. Sedangkan yang peduli agama, kata dia, pasti akan mengerti kalau nikah beda agama itu tidak sah. 

"Jadi minimal negara telah melindungi agama dan dengan SEMA ini. Yang kedua, ada pengakuan negara terhadap keputusan agama di Indonesia bahwa nikah beda agama itu tidak sah," kata Kiai Cholil.

Namun, Kiai Cholil kembali menegaskan, jika SEMA masih belum efektif untuk mencegah perkawinan nikah beda agama di Indonesia maka UU Adminduk itu harus direvisi. 

"Kalau ini ternyata masih belum efektif, maka SEMA perlu dinaikkan menjadi peraturan. Saya berharap itu dilakukan revisi UU Adminduk. Apa bedanya antara sah dan tidak sah kalau sama-sama dicatatkan? Jadi itu menjadi kabur maknanya," ujar Pengasuh Ponpes Cendikia Amanah Depok ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement