Aspuri mengaku tidak mengetahui kemungkinan Al Zaytun memiliki LAZ sendiri. Pasalnya, hal itu diluar kewenangan Baznas.
Untuk pembentukan LAZ, disebutkan harus sepengetahuan Kementerian Agama. Selain itu, bisa juga LAZ tersebut ‘menempel’ pada sebuah ormas, dimana perizinannya dari ormas yang ada di Pusat.
"Kalau Baznas, satu-satunya turunan dibawahnya adalah UPZ," jelas Aspuri.
Pimpinan Mahad Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang dilaporkan ke Polres Indramayu terkait dugaan tindak pidana terkait pengelolaan zakat, infak, dan shodaqoh.
Laporan tersebut disampaikan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM), ke Satreskrim Polres Indramayu, Senin (17/7/2023). Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin menjelaskan Panji Gumilang diduga melanggar tiga pasal pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pendistribusian, Zakat dan Infaq.
"Kita melakukan pengaduan terkait pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh salah satu petinggi Al Zaytun, Bapak Panji Gumilang, terkait pelanggaran pasal 37, 38 dan pasal 40 Undang-undang Nomor 23 tahun 2011," kata Sayid.