Senin 24 Jul 2023 04:57 WIB

MUI Milad ke-48, Sekjen: Teguhkan Khidmat untuk Umat dan Bangsa

MUI harus terus mencerahkan bangsa Indonesia.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Suasana kantor Majelis Ulama Indonesia.
Foto:

Selanjutnya, mencegah fanatik golongan dan juga menghindari tasyabbuh kepada orang yang kufur, serta kagum pada cara beragama mereka dan kagum jika berkumpul bersama mereka.

Keempat, menghindari taqlid dalam mengamalkan ajaran agama. Sebagaimana perkataan mereka:

بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا

Artinya: Kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami” (QS. Al Baqarah: 170)

"Kelima, mengantisipasi agar tidak mengamalkan agama dan firqah-firqah sesat serta menggunakan akal pikiran yang sehat," lanjut dia.

Berikutnya, MUI berupaya mencegah sikap berbantah-bantahan dalam masalah agama, seperti hal-hal tentang Allah atau tentang Rasulullah SAW tanpa didasari ilmu.

Upaya ketujuh adalah mengambil sumber ilmu agama bersumber dari Alquran dan As-sunnah, serta ijma’ ulama. 

Dalam hal penguatan peran kebangsaan, kehadiran MUI juga harus memperkuat umat dalam bidang ekonomi, politik dan sosial-budaya, dalam penegakan hukum. Hal ini dapat dilakukan bermitra dengan pemerintah (shodiqul hukumah). 

Untuk itu MUI telah memberikan kontribusi yang bersifat strategis dalam sertifikasi halal, dunia pendidikan, hukum, sosial-politik, ekonomi dan keuangan syariah guna memperkuat prekonomian nasional. Hingga kini, ekonomi dan keuangan syariah telah berkontribusi 7 persen kepada pengembangan ekonomi nasional.

"Tentu dalam milad ke-48 MUI bertekad agar ekonomi keuangan syariah di Indonesia tumbuh dan berkembang, dimulai sejak dimunculkannya kebijakan Menteri Keuangan pada Desember 1983. Paket Desember (Pakdes) inilah yang memberikan kesempatan pada lembaga perbankan di Indonesia untuk dapat memberikan program pembiayaan dengan bagi hasil," ucap Buya Amirsyah.

Pada tahun 1988, dibuatkan sebuah pakta integritas yang isinya memberikan kemudahan untuk mendirikan bank-bank baru. Pakta ini menimbulkan konsekuensi terhadap pendirian untuk bank syariah dengan jumlah kenaikan yang cukup signifikan.

Di tahun 1991, mulai didirikan sebuah bank yang menggunakan prinsip syariah yakni Bank Muamalat Indonesia (BMI). Berdirinya bank ini di latar belakangi rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penerapan ekonomi syariah di Indonesia disebut bukan memusatkan perekonomian nasional ke arah satu ideologi saja yakni agama Islam. Namun, sistem ini sudah berkembang cukup lama di negara-negara lain.

"Sistem ekonomi syariah kemudian berkembang secara pesat di kalangan masyarakat Indonesia berdasarkan Fatwa DSN MUI, hingga kini telah menerbitkan lebih dari Fatwa 153, dengan dukungan umat Islam demi Indonesia yang berkemajuan" kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement