Buya Anwar mengatakan apa yang ditemukan dan diduga kuat oleh tim MUI pada 2002, terutama menyangkut masalah aset dan keuangan Al Zaytun yang bermasalah sekarang secara empirik dan material. Menkopolhukam Mahfud mengatakan sudah ada bukti-bukti material dan fisik yang mendukung temuan-temuan dari tim MUI tersebut.
“Sekarang kita tinggal menunggu agar kasus Panji Gumilang ini bisa diproses secepatnya untuk dibawa ke pengadilan agar diadili dengan seadil-adilnya. Adapun mengenai pondok pesantrennya seperti direkomendasikan oleh Tim MUI 2002 dan seperti dikatakan oleh Menkopolhukam tidak perlu dibubarkan," katanya.
Dia menambahakan, kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum, maka iaharus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat.
Lalu, pengelolaan lembaga pendidikan pondok pesantren Al Zaytun selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah,” kata Buya Anwar.