REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan sertifikat tanah wakaf bermanfaat untuk memberi kepastian hukum untuk tempat ibadah.
"Dengan program sertifikasi tanah wakaf ini tentunya sangat membantu masyarakat yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum atas tanah untuk tempat ibadah," ujar Hadi dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf, Kamis (13/7/2023).
Menurut Hadi, rata-rata tanah-tanah wakaf untuk masjid, pesantren, dan mushala sudah menunggu kepastian hukum atas tanah sejak puluhan tahun lalu. Selama ini pesantren, masjid dan mushala tersebut masih dalam status mengambang untuk kepastian hukumnya karena status hak tanahnya masih belum resmi.
Kementerian ATR/BPN berkewajiban memberikan hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan syiar agama. "Saya juga berpesan agar tanah-tanah wakaf yang belum disertifikatkan segera diajukan untuk kita bantu," kata Hadi.
Pada 2024, diharapkan tanah-tanah wakaf di Indonesia sudah selesai disertifikatkan semuanya. "Tadi yang kita serahkan 12 sertifikat tanah wakaf secara simbolik, tapi yang sudah kita selesaikan ribuan sertifikat tanah wakaf," kata Hadi.
Sebelumnya, Hadi meminta rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng agar segera didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Tujuannya agar seluruh rumah ibadah bisa memiliki kepastian hukum, sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik mafia tanah.