REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah sebelumnya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama PWNU Jawa Barat, mengharamkan lagu Havenu Shalom Alechem, Bahtsul Masail Nasional IV turut membahas kontroversi Salam Yahudi Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Forum diskusi antar ahli keilmuan Islam itu menyimpulkan bahwa ucapan salam Yahudi yang disampaikan Panji Gumilang hukumnya haram.
Bahtsul Masail Nasional tersebut digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasantri (DEMA) Asosiasi Ma’had Aly (AMALI) di Ma’had Aly Andalusia, Banyumas, Jawa Tengah pada 22-23 Juni 2023. Forum ini diikuti oleh 48 pakar dari pesantren, lembaga, dan Ma’had Aly di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, pada acara peringatan 1 Muharram 1444 H di Pondok Pesantren Al Zaytun, umat Islam Indonesia digegerkan dengan ucapan Panji Gumilang yang mengajak tamu undangan mengucapkan salam yang diketahui identik dengan Yahudi.
Di samping itu, Panji juga meminta hadirin mengucapkan salam tersebut sambil berdiri dan bernyanyi. Syekh Al Zaytun tersebut mengucapkan hevenu shalom alechem. Salam ini diucapkan beberapa kali yang diikuti para tamu undangan.
Dilansir dari laman Pastorroisipahelut, Shalom atau Syalom dalam Bahasa Indonesia merupakan sapaan yang digunakan bangsa Yahudi saat menyapa satu dengan yang lainnya. Salam tersebut diucapkan dalam kalimat shalom alechem yang artinya damai kiranya menyertaimu.
Shalom ini diterjemahkan secara terbatas dalam Bahasa Indonesia dengan arti damai, sejahtera, selamat. Kalimat ini juga merupakan bentuk jamak sehingga digunakan untuk menyalami banyak orang, walaupun bisa misalnya untuk disampaikan kepada satu orang saja.
Shalom alechem ini juga sering digunakan oleh pemeluk Kristen Orthodox Timur Tengah, terutama oleh komunitas di kawasan Israel, Palestina, Suriah, Lebanon, Yordania, Turki, Mesir, Maroko dan Rusia. Shalom alechem juga digunakan untuk ucapan salam saat beribadah, ketika memulai khutbah, serta salam kepada seseorang.
Lalu pertanyaan yang diajukan dalam Bahtsul Masail tersebut, dalam kacamata fikih madzahibul arba’ah, bagaimanakah hukum tindakan Panji mengucapkan salam tersebut dan juga tindakan Panji mengajak untuk bersama-sama mengucapkan salam tersebut?
Lihat juga: Video Eksklusif Pernyataan Panji Gumilang di Gedung Sate
Dalam forum itu, para pakar ilmu keislaman menyimpulkan bahwa ucapan tersebut hukumnya haram.
“Menimbang ucapan Panji Gumilang adalah Nyanyian Rohani yang mana hal ini menyimpulkan bahwasanya lafal tersebut adalah nafsul ibadah bagi non Muslim, maka hukum mengucapkan lafal tersebut dan mengajak hadirin untuk mengucapkan lafal tersebut adalah Haram,” demikian dikutip dikutip dari hasil Bahtsul Masail Nasional IV di Ma’had Aly Andalusia, Banyumas, Rabu (28/6/2023).