Senin 26 Jun 2023 11:46 WIB

Kabareskrim: Perbuatan Panji Gumilang Mengarah ke Penistaan Agama Islam

Bareksrim memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap Panji Gumilang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Bareksrim memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap Panji Gumilang. Foto: Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto.
Foto:

Langkah cepat Bareskrim Polri memproses hukum atas sepak terjang Panji Gumilang, setelah Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo memidanakan pemimpin Ponpes al-Zaytun tersebut. Mahfud MD dalam konfrensi pers, Sabtu (24/6/2023) mengatakan sudah menerima laporan hasil dari investigasi gabungan, dan penelusuran fakta yang dilakukan oleh tim khusus Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait Panji Gumilang dan Ponpes al-Zaytun.

Kata Mahfud, dari semua temuan tersebut, pemerintah akan melakukan tiga langkah sebagai respons atas aksi-aksi Panji Gumilang dan keberadaan Ponpes al-Zaytun.

Salah-satu langkah tersebut, yakni memidanakan Panji Gumilang.

“Semua laporan, baik yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil, ada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana. Itu yang pertama,” begitu kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Dugaan tindak pidana tersebut, dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai perorangan. Karena itu, Mahfud memerintahkan agar Polri mengambil tindakan penegakan hukum.

“Polri akan mengambil tindakan hukum atas terjadinya dugaan tindak pidana ini. Pelanggaran pidananya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi,” begitu kata Mahfud.

Mahfud menyerahkan semua penegakan hukum atas tindak pidana Panji Gumilang tersebut oleh kepolisian. “Pasal-pasal apa saja yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan oleh Kapolri,” begitu kata Mahfud. Langkah pidana terhadap Panji Gumilang ini, adalah satu dari tiga respons pemerintah menyikapi kontroversi Ponpes Al-Zaytun yang dinilai meresahkan masyarakat belakangan.

Selain menegaskan sanksi pidana terhadap Panji Gumilang, pemerintah melalui Kemenkopolhukam, juga mengambil langkah pemberian sanksi administratif terhadap keberadaan Ponpes al-Zaytun. Lainnya, kata Mahfud pemerintah juga akan mengambil langkah tegas, dalam memastikan situasi maupun keamanan demi menjaga kondusifitas atas reaksi publik terhadap Panji Gumilang, maupun Ponpes al-Zaytun.

“Jadi ada tiga permasalahan, dan tiga langkah yang akan dilakukan. Tindakan sanksi pidana itu terhadap perorangan. Kemudian sanksi hukum administratifnya dilakukan terhadap institusi (al-Zaytun), dengan penekanan terhadap penyelamatan, perlindungan terhadap hak-hak belajar para santri, dan murid-muridnya di sana,” kata Mahfud. “Lalu tindakan ketertiban sosial, dan keamanan di lapangan,” begitu sambung Mahfud.

photo
Infografis Penistaan / Penodaan Alquran - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement