Rabu 21 Jun 2023 13:27 WIB

Label Taat Zakat Baznas Berlaku Selama Dua Tahun

Baznas merilis label taat zakat untuk mengoptimalisasi pengelolaan.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengeluarkan Label Taat Zakat bagi perusahaan/badan.
Foto: Dok. BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengeluarkan Label Taat Zakat bagi perusahaan/badan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengeluarkan label taat zakat bagi perusahaan/badan sebagai tanda bukti bahwa perusahaan tersebut sudah menunaikan zakat melalui pengelola zakat resmi. "Label taat zakat ini merupakan produk layanan Baznas kepada muzaki badan atas zakat yang ditunaikan, juga sebagai optimalisasi pengelolaan zakat yang dilakukan Baznas," ujar Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).

Rizaludin menjelaskan, ada beberapa manfaat dengan memiliki label ini, yaitu bagi perusahaan yang memiliki label taat zakat ini berarti perusahaan itu sudah memiliki nomor pokok wajib zakat dan bukti setor zakat (BSZ) yang bisa menjadi pengurang PKP (penghasilan kena pajak). 

Baca Juga

"Label ini dapat dipasang di alat promosi dan publikasi produk. Survei Baznas RI menunjukkan respons positif dari masyarakat Muslim bila perusahaan atau produk memiliki label ini, sehingga akan memperkuat penetrasi pasar dan kepercayaan konsumen. Label ini juga akan memperkuat logo halal yang sudah dimiliki para produsen sehingga akan mendorong industri halal yang saat ini sedang berkembang," ujar Rizaludin. 

"Para perusahaan penerima label taat zakat ini akan dipublikasikan oleh Baznas kepada jutaan muzaki dan seluruh mitra," katanya.

Rizaludin menambahkan, label taat zakat yang berlaku selama dua tahun ini memuat informasi seperti nomor registrasi label taat zakat, identitas muzaki badan/perusahaan, tanggal penerbitan dan masa berlaku, pernyataan legalitas penggunaan logo taat zakat, gambar atau visual label taat zakat dan tanda tangan pengesahan. 

"Pada tahun ini kami menargetkan 200 perusahaan yang akan membayar zakat perusahaannya melalui Baznas. Tahun 2021 perusahaan yang membayar zakat di Baznas ada 96 perusahaan, tahun 2022 naik menjadi 136 perusahaan. Tahun ini kita targetkan bisa menyentuh 200 perusahaan yang membayar zakat di Baznas," kata Rizaludin.

Dia berharap, ke depannya lebih banyak lagi perusahaan  syariah atau konvensional yang menunaikan kewajiban zakat, sehingga akan lebih banyak lagi masyarakat yang mendapatkan manfaatnya. 

Sebelumnya, label taat zakat telah diluncurkan pada Senin (19/6/2023). Dalam kesempatan tersebut, Baznas memberikan sertifikat gaat zakat kepada beberapa perusahaan di antaranya; PT Paragon Technology and Innovation, PT Asuransi Sinar Mas, Bank Syariah Indonesia, PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, PT Asuransi Ramayana, PT Capital Life Syariah, BRI Asuransi Indonesia, serta PT Jasaraharja Putera Syariah. Label taat zakat ini akan disertai sertifikat resmi dari Baznas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement