Rabu 14 Jun 2023 04:46 WIB

Pelajaran dari Mamma Rosy dan Restoran Lain yang Sediakan Daging Babi

Pihak Mamma Rosy telah meminta maaf telah suguhkan daging babi ke konsumen.

Rep: Mabruroh / Umi Nur Fadhilah/ Red: Muhammad Hafil
Pelajaran dari Mamma Rosy dan Restoran Lain yang Sediakan Daging Babi. Foto:  Ilustrasi daging babi.
Foto:

Sementara, Aktifis Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan, sejak empat tahun lalu mestinya sosialisasi dan edukasi perihal memisahkan barang halal dan haram ini sudah clear. Tidak hanya memisahkan dari cara memasak dan meletakan didesplay Resto, bahkan sejak masih di ladang ( farm), mengangkutnya (logistik), menaruh di gudang mengolahnya, sampai di Garpu makan (fork) Meja makan.

“Karena makanan halal itu harus dipastikan From Farm to Fork. Jadi bukan hanya urusan memisahkan makanan halal dan yang tidak halal dalam satu display restoran,” kata Ikhsan dalam keterangannya kepada Republika, Selasa (13/6/2023).

Menurut Ikhsan, hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Jaminan Halal yang kini menjadi satu di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Oleh karena sering terjadinya perubahan atas berbagai Regulasi Sistem Jaminan Halal, maka sosialisasi yang sangat Dubstantif seperti Hal Proses Produksi Halal sampai Pendisplaian di Resto jadi terabaikan. Karena sosialisasi dan edukasi ini kan bersifat monitoring dan evaluasi di lapangan,” jelasnya.

“Dan kita 4 tahun terakhir ini terjebak oleh sosialisasi perubahan aturan dan UU Jaminan Halal, sehingga issue -issue seperti kasus Mamma Rossy terabaikan, padahal sangat banyak sekali jumlahnya,” sambungnya.

Memasuki Kewajiban bersertifikasi Halal khusus di sektor makanan, minuman dan Kosmetika yang bersifat mandatory dan akan jatuh Tempo pada 24 Oktober 2024, tahun depan, maka Pemerintah bersama MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal dibantu juga oleh Lembaga Partisipasi Publik di bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal wajib memassifkan lagi sosialisasi Penyelenggaraan Kewajiban Bersertifikasi Halal bagi Produsen dan Konsumen. Agar tujuan dari Pemerintah melindungi Warganegaranya untuk tidak terpapapar menggunakan Produk yang tidak halal dapa tercapai melslui penerapan Undang-Undang

“Dan itu merupakan Kewajiban Konstitusi yang wajib dilaksanakan,” tegasnya.

“Saat ini Restoran dan berbagai produk di pasaran semakin menunjukan ketidaktaatan terhadap Ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” tambah Wakil Sekjen MUI, bidang Hukum dan Ham ini.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement