Selasa 13 Jun 2023 14:19 WIB

Pengadilan Agama Cikarang Imbau Masyarakat tidak Urus Dokumen Pakai Calo

Biaya perkara yang dikeluarkan jauh lebih ringan dan mudah bisa mengurus sendiri.

Ilustrasi pengadilan agama. Pengadilan Agama Cikarang Imbau Masyarakat tidak Urus Dokumen Pakai Calo
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Ilustrasi pengadilan agama. Pengadilan Agama Cikarang Imbau Masyarakat tidak Urus Dokumen Pakai Calo

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI -- Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa makelar saat mengurus dokumen. Langkah ini sebagai upaya pemberantasan pungutan liar sekaligus mempersempit ruang gerak oknum calo.

Kepala Pengadilan Agama Cikarang Erpi Desrina Hasibuan mengatakan berkomitmen memberantas praktik pungutan liar, suap, korupsi dan sejenis dalam rangka membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK).

Baca Juga

"Kami terus berbenah memperbaiki layanan dari masyarakat, salah satunya tidak menerima tip, sogokan atau suap, dan janji dalam bentuk apapun," katanya, Selasa (13/6/2023).

Dia memastikan biaya perkara yang dikeluarkan jauh lebih ringan dengan proses lebih mudah apabila masyarakat mengurus sendiri dokumen yang dibutuhkan dibandingkan melalui jasa makelar.

Erpi meminta masyarakat tidak menanggapi tawaran oknum calo yang bersedia mengurus dokumen dengan iming-iming cepat dan tanpa proses sidang.

"Jadi untuk masyarakat yang berperkara atau berurusan dengan Pengadilan Agama Cikarang, kami pastikan tidak ada pungutan selain biaya resmi yang ditetapkan ketua pengadilan," ucapnya.

Desrina juga meminta masyarakat melapor kepada Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama, maupun Pengadilan Agama Cikarang apabila menemukan indikasi praktik pungutan liar dimaksud.

"Silakan hubungi kontak yang tersedia jika menemukan ada hal menyangkut calo atau pungutan liar dalam berperkara di Pengadilan Agama Cikarang," katanya.

Selain melayani persidangan perceraian, Pengadilan Agama Cikarang juga melayani kepengurusan harta bersama, sengketa waris, penetapan isbat nikah, dispensasi kawin, dan peristiwa serupa.

"Khusus perkara perceraian, hingga pertengahan 2023, Pengadilan Agama Cikarang sudah menerima 2.026 perkara. Kami terus berupaya agar angka perceraian di Kabupaten Bekasi menurun dengan melakukan mediasi," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement