Selasa 06 Jun 2023 23:35 WIB

Pembobol Masjid St Cloud Dijatuhi Hukuman 180 Hari Penjara

Pengadilan mengeluarkan putusan atas pembobolan Masjid St Cloud.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Pembobol Masjid St. Cloud Dijatuhi Hukuman 180 Hari Penjara. Foto:    Islamofobia (ilustrasi)
Foto: Bosh Fawstin
Pembobol Masjid St. Cloud Dijatuhi Hukuman 180 Hari Penjara. Foto: Islamofobia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,ST CLOUD — Pengadilan Stearns County telah mengeluarkan putusannya atas kasus pembobolan dan perusakan Masjid St Cloud pada September tahun lalu. Pengadilan menjatuhkan sanksi berupa hukuman penjara kepada terdakwa selama 180 hari.

“Logan Smith dijatuhi hukuman 180 hari kurungan lokal di penjara. Pengurungan akan dilakukan secara bertahap dalam 60 hari. Tugas pertamanya di penjara akan dimulai pada 19 Juni. Dia juga akan melapor ke penjara pada November dan Juni mendatang,” kata dokumen pengadilan Stearns County, dilansir dari CBS News, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga

Smith juga menerima hukuman penjara 39 bulan, tetapi itu tetap selama 10 tahun asalkan dia tetap mematuhi hukum selama masa percobaannya.

Pada hari kejadian, Polisi mengatakan mereka tiba di masjid sekitar pukul 4 pagi pada 8 September 2022 setelah seorang petugas Islamic Center datang dan mendapati bangunan itu rusak.

Dokumen mengatakan rekaman keamanan menunjukkan dua tersangka memasuki masjid sekitar pukul 01.00. Di tempat kejadian, petugas menemukan lubang di langit-langit, kursi kulit rusak, handuk kertas berdarah, dan kertas berserakan. Selembar kertas dengan tulisan Arab di atasnya bertuliskan inisial tersangka dengan darah.

Mereka juga menemukan kartu kunci sebuah hotel di tempat kejadian. Petugas pergi ke hotel, di mana mereka menemukan Smith, bersama dengan Victoria Catalina Veliz. Keduanya didakwa melakukan pencurian. Smith mengaku bersalah atas perampokan  pada bulan Februari.

Sumber:

https://www.cbsnews.com/amp/minnesota/news/rogers-man-sentenced-to-jail-for-breaking-into-vandalizing-st-cloud-mosque/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement