Ahad 04 Jun 2023 15:28 WIB

Heboh Tuyul di Tasikmalaya, Komisi Fatwa MUI: Ingat Jin Kasih Bantuan tidak Gratis    

Komisi Fatwa MUI ingatkan bahaya memperbantukan jin

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Praktik sihir atau ilmu hitam memanggil jin. (ilustrasi). Komisi Fatwa MUI ingatkan bahaya memperbantukan jin
Foto: www.freepik.com
Praktik sihir atau ilmu hitam memanggil jin. (ilustrasi). Komisi Fatwa MUI ingatkan bahaya memperbantukan jin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Warga Tasikmalaya mengeluhkan kehadiran tuyul di desanya, lantaran banyak warga yang merasa kehilangan uang terlalu sering. 

Keluhan itu tidak hanya dirasakan oleh satu- dua orang saja, namun hampir semua warga di Kampung Burujul 1 mengalaminya.

Baca Juga

Tak tanggung-tanggung seorang warga kemudian membuat baliho berukuran 1x2 meter untuk memperingatkan siapapun yang memelihara tuyul tersebut.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, tuyul merupakan makhluk halus dari golongan jin. 

Jin ini kata dia, bermacam-macam, ada yang sering disebut oleh masyarakat Indonesia sebagai nyi lorong kidul, kuntilanak, pocong, dan tuyul.

“Jadi tuyul termasuk sejenis jin, makhluk halus, kemampuan jin kan bermacam-macam termasuk mengambil dan memindahkan barang, tergantung (permintaan) orang yang memeliharanya,” kata Miftah dalam sambungan telepon, Ahad (4/6/2023).

Dalam kasus  ini, kata Miftah, ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang membolehkan meminta bantuan pada jin asalkan untuk tugas dalam hal kebaikan tetapi ada juga ulama yang dengan tegas melarang karena dianggap sebagai perbuatan syirik atau menyekutukan Alla SWT, di mana ini merupakan dosa besar.

“Melarang meminta bantuan pada jin karena jin mengetahui kita secara lahir dan batin, sementara kita tidak mengetahui apa kemauan dia, dan biasanya memang jin tidak gratis ketika memberikan bantuan kepada kita, pasti ada imbalan-imbalan yang diminta, karena orang pesugihan itu kan ada yang mengorbankan anak, ada yang mengorbankan orang lain,” jelas Miftah.

“Bahkan ini bisa sampai pada batas kesyirikan, karena dia meminta bantuan kepada jin. Ulama ada yang mengkategorikan itu (perbuatan syirik),” kata Miftah.

Miftah menuturkan, bahwa dalam surat Al-Fatihah ayat kelima menyebutkan iyyaka na'budu wa iyyaka nasta'in yang artinya “hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.”

Melalui ayat tersebut ulama menegaskan bahwa setiap orang Muslim dilarang menyembah kepada selain Allah SWT dan Muslim diperintahkan agar hanya memohon dan meminta pertolongan kepada Allah SWT.

“Jadi sebagian ulama berpendapat bahwa meminta bantuan kepada jin itu adalah hal yang syirik,” ujar Miftah

Baca juga: Kesal Sering Kehilangan Uang, Warga Burujul Pasang Spanduk Agar Pemilik Tuyul Sadar

Namun ada cerita Nabi Sulaiman yang mempekerjakan jin untuk menerima tantangan Ratu Bilqis. Nabi Sulaiman memindahkan istana Ratu Bilqis dengan bantuan jin.

Kiai Miftah menjelaskan, kisah tersebu terdapat dalam firman Allah surat Al-Anbiya ayat 82, tetapi Nabi Sulaiman bukan meminta bantuan kepada jin melainkan memberikan perintah kepada jin dan itu salah satu mukjizat Nabi Sulaiman yang bisa memerintahkan jin dan mempekerjakan mereka, sehingga mereka mengikuti perintah Nabi Sulaiman tanpa syarat.

Kemudian yang kedua, selain syirik pada kasus ini juga terdapat unsur pencurian. Mencuri kata Miftah, tentu saja perbuatan yang dilarang dalam Islam dan merupakan dosa, karena mengambil barang yang bukan hak kita.

Dalam hal harta ini, terang Miftah ada dua hal yang kelak dipertanggungjawabkan di akhirat. Pertama, asal mula harta itu atau bagaimana cara memperoleh harta tersebut (halal atau haram) dan yang kedua untuk apa harta itu dipergunakan (kebaikan atau kejahatan).

Jadi biasanya, menurut Kiai Miftah, orang yang memelihara tuyul untuk mendapatkan kekayaan yang tidak wajar, sementara harta ini kan pertanggungjawabannya ada dua, untuk apa ditasarufkan atau dibelanjakan  bagaimana cara mendapatkan (harta),  itu ada hukumnya sendiri. 

“ (Jika) mendapatkannya dengan cara yang tidak halal ya akan memberatkan kita di hari akhir,” terang Miftah seraya mengimbau masyarakat agar mencari harta dengan cara yang halal.       

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement