REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumat pekan lalu, jamaah Masjid At Toha di kampung Kempo, Bekasi gagal menggelar sholat Jumat. Itu terjadi karena khatib dan imam tak datang.
Sementara, tak ada satupun jamaah yang bisa dan mau menggantikan menjadi khatib dan imam untuk memimpin sholat Jumat. Alhasil, mereka pun mengganti pelaksanaan sholat Jumat dengan sholat dzuhur berjamaah.
Menurut pendakwah dan ulama Betawi yang juga ketua pengurus wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (PW RMI NU) DKI Jakarta KH. Rakhmad Zailani Kiki, dalam sudut pandang fiqih, langkah para jamaah Masjid at Toha mengganti pelaksanaan sholat Jumat dengan sholat dzuhur adalah diperbolehkan.
Hal ini lantaran udzur syar'i yakni tak adanya imam dan khatib yang dapat memimpin pelaksanaan sholat Jumat. Ini berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW yang artinya:
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa yang mendengar azan wajib baginya sholat berjamaah di masjid, kecuali ada uzur. Para sahabat bertanya, 'Apa yang dimaksud dengan uzur?' Rasulullah menjawab, 'ketakutan atau sakit'." (HR. Abu Daud).
Namun demikian, menurut kiai Kiki, sekalipun jamaah gagal melaksanakan Jumat, namun tetap mendapatkan pahala niat sholat Jumat.
"Ketika terjadi imam dan khatib Jumat tidak datang, apa yang perlu dilakukan jamaah? Karena tidak adanya yang bisa memimpin melakukan sholat Jumat yang di dalamnya terdapat kewajiban melakukan khutbah Jumat, maka boleh menggantikan sholat Jumat dengan sholat Dzuhur berjamaah dengan alasan adanya uzur," kata kiai Kiki kepada Republika.co.id pada Senin (22/5/2023).
"Dari sisi fiqih, Jamaah sudah memiliki niat untuk shalat Jumat saat dari rumah ke masjid. Maka, ketika jamaah sudah sampai di masjid untuk melaksanakan shalat Jumat dengan niat itu, jamaah sudah mendapatkan pahala sholat Jumat walau kemudian shalat Jumat dibatalkan," tambahnya.
Menurutnya, gagalnya pelaksanaan sholat Jumat di Masjid at Toha menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengurus Masjid di berbagai daerah agar memiliki imam dan khatib Jumat cadangan yang dapat menggantikan apabila khatib dan imam utama berhalangan hadir. Karena itu, menurutnya pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang paling bertanggung jawab apabila pelaksanaan Jumat gagal diselenggarakan karena tidak adanya imam dan Khotib.
Kiai Kiki mengatakan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, maka menurutnya pengurus DKM harus menyiapkan imam dan khatib dari pengurus atau jamaah inti yang berada di sekitar masjid. Pengurus DKM dapat mendidik beberapa jamaah inti disekitar masjid tentang pengetahuan standar seputar fiqih Jumat termasuk ketika menjadi imam dan khatib.
Selain itu, menurut kiai Kiki, DKM juga dapat menyiapkan teks khutbah Jumat, baik khutbah pertama dan kedua dengan pembahasan dan tulisan yang mudah dipahami.
"Menjadi penting bagi jamaah lelaki untuk mengetahui fiqih sholat Jumat dan menyiapkan mereka untuk bisa tampil memberikan khutbah Jumat dan menjadi imam sholat Jumat sesuai rukun, syarat wajib, dan syarat sahnya sehingga jika khotib Jumat yang merangkap imam sholat Jumat mendadak berhalangan untuk hadir, bisa digantikan dengan jamaah lelaki yang siap. Untuk mengedukasinya, DKM harus mengadakan pendidikan dan pelatihan khotib dan imam sholat Jumat untuk jamaah lelaki dewasa yang menjadi jamaah inti masjid," katanya.