Ahad 21 May 2023 06:45 WIB

Syarat Menjadi Mualaf dan Tata Cara Ubah Status ke Agama Islam di KTP

Syarat utama menjadi mualaf adalah mengucap dua kalimat syahadat.

Syarat Menjadi Mualaf dan Tata Cara Ubah Status ke Agama Islam di KTP. Foto: Seorang warga menahbiskan diri menjadi mualaf di Masjid Lautze, Jakarta Pusat.  (ilustrasi).
Foto:

Sementara, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan jika seseorang ingin masuk Islam, maka dipersilakan mengisi surat pernyataan masuk Islam. Surat ini patut dilengkapi bermaterai dan atas dasar kemauan sendiri.

Biasanya surat pernyataan ini mudah diperoleh di Masjid Jami', Masjid Besar, Masjid Agung, Masjid Raya atau Masjid Negara. Kemudian jika tidak di masjid, maka bisa didapat di KUA atau ormas Islam.

"Buat surat pernyataannya, oleh pengurus (Masjid, KUA, Ormas) lalu dijadwalkan untuk pengislaman dengan mengucapkan dua kalimat syahadat," kata Kamaruddin pada Republika.co.id pada 22 April 2020 lalu.

Proses pengucapan dua kalimat syahadat ini minimal disaksikan dua orang saksi yang tercatat dalam dokumen. Sesudah proses pengislaman, pengurus akan menerbitkan sertifikat.

"Nah sertifikat ini yang dapat digunakan untuk mengubah KTP atau administrasi kependudukan lainnya," ujar Kamaruddin.

sumber : Dok Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement