Jumat 05 May 2023 14:32 WIB

Istri Pelaku Penembakan Kantor MUI Bicara Soal Uang Rp 800 Juta di Rekening Suaminya

Polisi mengusut uang Rp 800 juta di rekening pelaku penembakan Rp 800 juta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Istri Pelaku Penembakan Kantor MUI Bicara soal Uang Rp 800 Juta di Rekening Suaminya. Foto:   Polisi menggeledah rumah pelaku penembakan Kantor MUI di Desa Sukajaya, Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (3/5/2023) malam.
Foto: Tangkapan Layar Video
Istri Pelaku Penembakan Kantor MUI Bicara soal Uang Rp 800 Juta di Rekening Suaminya. Foto: Polisi menggeledah rumah pelaku penembakan Kantor MUI di Desa Sukajaya, Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (3/5/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pihak keluarga Mustopa NR (60 tahun), pelaku penembakan kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pernyataan terkait saldo rekening Mustopa NR yang mencapai ratusan juta rupiah. Menurut istri Mustopa NR, Laila Dewi uang yang ada di dalam rekening suaminya tersebut berasal dari ketiga anaknya yang bekerja di luar negeri. 

"Bahwa dana yang ada di rekening suami saya atas nama Mustopa NR dengan nomor rekening 57970100*******. Dana di rekening tersebut berasal dari anak saya," ujar Laila dalam pernyataannya, Jumat (5/5/2023).

Laila menjelaskan, ketiga anaknya bekerja di luar negeri. Anak pertama bernama Hediansah bekerja bekerja di Korea Selatan, kedua bernama Fauziah bekerja di Taiwan dan terakhir Lidya Sartika yang bekerja di Hong Kong. Dia menyebut, pengiriman uang tersebut dimulai dari tahun 2014 sampai sekarang. 

Baca juga : Empat Kejanggalan Penembakan Kantor MUI, dari Rekening Hingga Senjata

"Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat saya pertanggungjawaban," tegas Laila Dewi. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan aliran dana sebesar Rp 800 juta dalam rekening Mustopa NR. Untuk menyelidiki itu, pihak Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan instansi lain dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

"Kami menyampaikan disini, penyidik harus melalui mekanisme peraturan undang-undang untuk melakukan proses penyidikan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca juga : Pernah Bilang Kasus Viral Kasus Serius, Mahfud Kini Ogah Turun Tangan di Isu Anak Yasonna

Sebab, lanjut Kombes Trunoyudo, pihak penyidik tidak bisa begitu saja melakukan menelusuri aliran dana atau transaksi dalam menyelidiki suatu tindak pidana. Namun harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur yang ada. Karena itu, penyidik harus terlebih dulu mempersiapkan hal-hal administratif yang diperlukan dalam menyelidiki dugaan aliran dana di rekening Mustopa.

“Melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku dan ada institusi lain yang akan dilakukan koordinasi," ungkap Kombes Trunoyudo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement