Sabtu 15 Apr 2023 15:18 WIB

Ada Upaya Benturkan Muhammadiyah dengan Pemerintah Melalui Viral Larangan Sholat Id

Sejak dahulu Lapangan Mataram Pekalongan dipakai warga Muhammadiyah untuk sholat Id.

Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Nasrullah Larada memberikan sambutannya dalam pembukaan rapat kerja PII periode 2015-2019 di Gedung Indosat, Jakarta, Jumat (18/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Nasrullah Larada memberikan sambutannya dalam pembukaan rapat kerja PII periode 2015-2019 di Gedung Indosat, Jakarta, Jumat (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Keluarga Besar Perhimpunan Pelajar Indonesia (KB PII), Nasrullah Larada, mengatakan beredarnya surat berlogo Walikota Pekalongan yang tidak mengijinkan penggunaan  lapangan mataram kota Pekalongan, haruslah dipahami secara menyeluruh. Larangan penggunaan lapangan bukan berarti larangan shalat Idul Fitri tanggal 21 April, sebagaiman yang telah ditetapkan oleh Muhammadiyah dengan metode hisabnya.

"Secara pribadi saya yakin dan percaya bahwa Walikota Pekalongan adalah seorang yang tumbuh dan dibesarkan sejak kecil hingga saat ini, dilingkungan yang sangat kuat beragama. Pelarangan penggunaan Lapangan Mataram kota Pekalongan, bisa dipahami mengingat posisi lapangan berada di depan kantor pemda walikota dan sudah menyatu keberadaan dan posisinya,'' kata Nasrullah Larada, Sabtu (15/4/2023).

Nasrullah yang juga berasal dari Pekalongan selanjutnya menyatakan dari pengalamannya selama ini beberapa kegiatan resmi Pemda juga sering menggunakan lapangan tersebut. Bahkan setiap Idul Fitri dan Idul Adha, Lapangan Mataram selalu digunakan untuk shalat resminya jajaran Pemda dan masyarakat. Bahkan selalu diawali dengan sambutan Walikota Pekalongan. 

"Idul Fitri 1444 H, hampir dipastikan akan mengalami perbedaan jika pemerintah masih menggunakan metode rukyah haqiqi dengan hilal diatas 3 derajat. Jika itu terjadi, maka jajaran pemerintah pusat sampai ke daerah akan menjalankan sholat Idul Fitri pada tanggal 22 April. Sehingga fasilitas pemerintah yang biasanya digunakan untuk sholat Idul Fitri, secara otomatis akan mengikuti waktu yang diputuskan oleh pemerintah pusat begitu juga yang dialami Pemda Kota Pekalongan, 'ujarnya.

Maka, ungkap Nasrullah, wajar jika Lapangan Mataram yang nota bene resmi menjadi lokasi sholat Idul Fitri Pemda difokuskan pelaksanaannya tanggal 22 April. Muhammadiyah Kota Pekalongan pun diberi lelonggaran untuk menggunakan lapangan lainnya,'' tegas Nasrullah lagi.

"Oleh karena itu, isu pelarangan sholat Id di Pekaolongan sekarang menjadi viral, bahkan dicampur dengan hoaks pelarangan Walikota shalat Id pada tanggal 21 april, adalah bentuk adanya pihak tertentu yang memanfaatkan ketenangan akhir Ramadhan dengan upaya membenturkan umat Islam dalam hal ini Muhammadiyah dengan pemerintah, yang dalam kasus ini Pemda Kota Pekalongan,' katanya.

Terkait viral surat larangan tersebut,  Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekalongan sudah silaturrahim denga Walikota sekaligus memberikan klarifikasi. Dalam klarifikasi dan keterangan pers itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekalongan yang didampingi Sekretarisnya, mengutarakan bahwa di tahun 1444 H, pelaksanaan sholat Idul Fitri tanggal 21 April, ada 14 titik baik di lapangan, halaman mall, halaman masjid dan sebagainya.

"Jadi singkatnya, di tengah upaya anak bangsa membangun kerukunan beragama dan saling menghormati, pasti akan menemui godaan dan rintangan. Semoga Kota Pekalongan akan tetep menjadi Kota Santri Nusantara Berkemajuan,'' tandas Nasrullah mengatakan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement