REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Negara bagian Berlin, Jerman, akan mengizinkan guru Muslim mengenakan jilbab. Hal ini disampaikan oleh pihak berwenang Berlin pada Rabu (29/3/2023).
Seperti dilansir Anadolu Agency pada Kamis (30/3/2023), Departemen Pendidikan Berlin dalam surat resmi yang dikirim ke direktur-direktur sekolah mengatakan, jilbab dan pemakaian simbol agama oleh guru akan diizinkan secara umum.
Jilbab hanya dapat dibatasi dalam kasus individu jika hal itu membahayakan perdamaian sekolah. Di bawah undang-undang netralitas Berlin, yang mencegah pegawai negeri mengenakan pakaian dan simbol keagamaan, guru di kota itu dilarang mengenakan jilbab sejak 2005.
Namun, beberapa putusan pengadilan dalam beberapa tahun terakhir menggarisbawahi larangan menyeluruh terhadap jilbab merupakan diskriminasi dan melanggar jaminan kebebasan beragama oleh konstitusi. Departemen Pendidikan, Pemuda dan Keluarga Senat memberi tahu direktur sekolah bahwa mereka harus mematuhi keputusan pengadilan baru-baru ini.